- Menyatakan Terdakwa EKO HARTONO Bin SUGIARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkan kepadanya adanya suatu syarat? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO HARTONO Bin SUGIARTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Tab warna hitam merk Strawberry nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) 862434032331496 degan nomor Simcard 082133096743;
- 1 (satu) buah Handphone merek ADVAN warna hitam nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) 1 : 359329083380857, International Mobile Equipment Identity (IMEI) 2 : 359329083680850 dengan nomor Simcard 081313412268;
- 1 (satu) lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Negara Indonesia (BNI) dengan Nomor Kartu 5198931380010881;
- 1 (satu) buku tabungan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan Nomor Rekening 0476673054 atas nama EKO HARTONO;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari nama pengirim BPK EKO HARTONO ke rekening tujuan 1137037234 nama penerima BPK ROBI Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buku expedisi motif batik warna merah berisi rekapan penjual nomor togel;
- 1 (satu) buku expedisi motif batik warna biru berisi rekapan nomor pengeluaran nomor togel;
- 1 (satu) buah ballpoint warna merah;
- 1 (satu) buah ballpoint warna buru;
- 1 (satu) buah ballpoint warna hitam;
Putusan PN PURWOREJO Nomor 75/Pid.B/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsumar Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Putu Yastriani, Hakim Anggota Heri Kusmanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Darsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/2021/PN_Pwr.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/2021/PN_Pwr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN Pwr
Statistik442