- Menyatakan Terdakwa FAISOL MAHMUDI ALIAS PT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, dan dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kekasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? sebagaimana Dakwaan Pertama Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 196 Jo Pasal Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI, No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sesuai dengan dakwaan Gabungan Kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butih Pil LL dan 1 (satu) klip plastik berisi 3 (tiga) butir Pil LL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 103 (seratus tiga) butir Pil LL;
- 1 (satu) tas pinggang warna merah berisi 1 (satu) pak klip plastik;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna putih No. whatsapp 085706678443;
- Uang tunai sejumlah Rp. 233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
Putusan PN JOMBANG Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudirman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Andhi Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DI MUSNAHKAN DI RAMPAS UNTUK NEGARA 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2130 K/PID.SUS/2022
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik5713