- Menolak eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat 1 dan Penggugat 2 telah menyerahkan uang melalui transfer ke Rekening Nomor : 1480014514288 atas nama LITAD MERRY D / Tergugat 1 dengan total Rp. Rp. 1.720.296.000 (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribuh rupiah);
- Menyatakan bahwa Tergugat 1 telah menerima dana dari Penggugat 1 dan Penggugat 2 dengan total Rp. 1.720.296.000 (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menyatakan surat pernyataan tertanggal, 13 November 2017, surat pernyataan tertanggal 18 April 2018 dan surat pernyataan tertanggal 18 Agustus 2018, adalah sah demi hukum;
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi );
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar kerugian materil sebagai kerugian akibat perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang menyebabkan para Penggugat mengalami kerugian Rp. 1.720.296.000 (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MALINAU Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Mln |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manata Binsar Tua Samosir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2020/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2020/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Mln
Statistik22