- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi(Poni Sandra bin Samsul Akhiar)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi(Mira Anita Melda binti Raflizar) di depan sidang Pengadilan Agama Sungai Penuh;
- Mengabulkan gugatan Pengguat rekonvensiuntuk sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi (Poni Sandra bin Samsul Akhiar) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Mira Anita Melda binti Raflizar)
- Nafkah lampau (madliyah) selama 3 tahun 5 bulan sejumlah Rp10.250.000,- (sepuluhjuta dua ratus lima puluhribu rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Menetapkan hak asuh Karina Miandra, Perempuan, yang lahir pada tanggal 21 Oktober 2015pada Penggugat Rekonvensi (Mira Anita Melda binti Raflizar) sampai dengan anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun dengan tetap memberi akses pada Tergugat rekonvensi (Poni Sandra bin Samsul Akhiar).
- Menghukum Tergugat rekonvensi (Poni Sandra bin Samsul Akhiar) untuk membayar nafkah anak melalui penggugat rekonvensi (Mira Anita Melda binti Raflizar) untuk satuorang anak (Karina Miandra) sekurang-kurangnya Rp.500.000,-(limaratus ribu rupiah)per bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnyahingga anak tersebut dewasaatau menikah,di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Pengguat rekonvensisebagian selebihnya;
- Membebankan Pemohon konvensi / Tergugatrekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
Putusan PA SUNGAI PENUH Nomor 312/Pdt.G/2021/PA.Spn |
|
Nomor | 312/Pdt.G/2021/PA.Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asrori Amin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Khusnul Khuluq, S.sybr Hakim Anggota Affi Nurul Laily |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pdt.G/2021/PA.Spn
Statistik283