- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 31 Desember 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat yang belum dibayar, dengan rincian sebagai berikut :
- berhak atas atas selisih upah dengan rincian sebagai berikut :
- kekurangan upah untuk bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 adalah :
- kekurangan upah untuk bulan Januari 2019 sampai dengan September 2019 adalah :
- kekurangan upah untuk bulan oktoberi 2019 sampai dengan Desember 2019 adalah :
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat Tunjangan Hari Raya tahun 2018 dan tahun 2019 yang dibayarkan berdasarkan KEP-173/PJ/2002 Tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing, sejumlah 5.506 USD, x 2 = 11.012 USD (sebelas ribu dua belas dollar Amerika Serikat)
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat kompensasi transport bagi Penggugat dari Indonesia ke Australia sebesar 2.000 USD (dua ribu dollar Amerika Serikat)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp 423.000,00 (empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dibebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr |
|
Nomor | 78/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Mariyanto, Mhbr Hakim Anggota Ignatia Kasiartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA (5.506 USD - 1.000 USD) X 12 = 54.072 USD (5.506 USD - 2.000 USD) X 9 = 31.554 USD (10.756 USD - 2.300 USD) X 3 = 25.368 USD Jumlah keseluruhan = 110.994 USD (seratus sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh empat dollar Amerika Serikat); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Statistik00