- Menyatakan Terdakwa Purwanto Bin Dalam tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa Purwanto Bin Dalam tersebut diatas dari dakwaan Primer Penuntut Umum ;
- Menyatakan terdakwa Purwanto Bin Dalam tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter berisi 8 (delapan) linting tembakau sinte yang mengandung zat narkotika dengan berat bersih 1,55086 gram (sisa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1363/ NNF/ 2021 tanggal 10 Mei 2021) ;
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisi tembakau sinte yang mengandung zat narkotika dengan berat bersih 4,91641 gram sisa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1363/ NNF/ 2021 tanggal 10 Mei 2021) ;
Putusan PN BREBES Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|||
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Bbs | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||
Kata Kunci | Narkotika | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN BREBES | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Merry Harianah, Br Hakim Anggota Imam Munandar | ||
Panitera | Panitera Pengganti Eka Prasetiyawan | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
|
||
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik5614