Putusan PN MARISA Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Mar |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota | M. Burhanuddin Yusuf, Moh Fakhrul Anam |
Panitera | Daud Mustapa Diko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I AGUNG MOKOGINTA Alias AGUNG dan Terdakwa II SURYADI DUKALANG Alias YADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil Dump truck Hino warna hijau dengan nomor polisi BE 9642 AJ;- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) mobil merek Hino type FM81N1D-EGI (FM260JD), jenis mobil barang tahun pembuatan 2018, Nomor rangka MJEFMBJN1JJE26734 dan nomor Mesin J0BEUFR02283, nama pemilik PT. Argo Artha Surya alamat Jln. Yasir Hadibroto Bukit Alam Raya Residence RT 008 Lk 1 Tanjung Gading Kedamaian Bandar Lampung;dikembalikan kepada pemilik PT. Argo Artha Surya melalui Terdakwa I Agung Mokoginta;- 1 (satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening narkotika jenis shabu;- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam, nomor Imei 1 : 355804093013387, nomor Imei 2 : 355804093063382, nomor SIM card : 0852662156815681 milik Agung Mokoginta alias Agung;- 1 (satu) buah soket lampu;dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Mar
Statistik570