- Menyatakan Terdakwa Mutriyandi alias Andi Bin Saljudin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa Mutriyandi alias Andi Bin Saljudin dengan pidana penjara selama 11(sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tempat headset warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone android merk realmi warna biru;
- 1 (satu) buah handphone kecil merk samsung warna putih;
- 30 (tiga puluh) Plastik klip berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19,11 (satu sembilan koma satu satu) Gram Bruto;
- 2 (dua) butir pil warna hijau diduga naskotika jenis extacy dengan berat 0,60 (nol koma enam nol).
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi plastik klip kecil;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah handphone android merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone kecil merk nokia kecil warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 300/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 300/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo, Br Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 300/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 985 K/PID.SUS/2022
Peninjauan Kembali : 387 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 300/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik10