- Menyatakan terdakwa ABDUL HALIM Als TLEMPO Bin MARSUN, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, oleh karena itu.
- Membebaskan terdakwa ABDUL HALIM Als TLEMPO Bin MARSUN dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan terdakwa ABDUL HALIM Als TLEMPO Bin MARSUN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol.I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ABDUL HALIM Als TLEMPO Bin MARSUN selama 4(empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu) bulan ;
Putusan PN TEGAL Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Windy Ratna Sari, Br Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Sugiyarti Lailaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, 7. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi batang, daun dan biji ganja kering seberat + 55.14958 gram. - 24 (dua puluh empat butir) tablet kemasan warna Silver bertuliskan TRAMADOL HCL 50 mg. - Tas kecil warna putih bertuliskan ?RACIKAN CREAM?. Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Hanphone Merk VIVO type Y51 warna putih berikut SIMCardnya. Dirampas untuk Negara ; 8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik329