Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 358 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso, H. Fauzan |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EKO HARIYONO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby, tanggal 5 Oktober 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi yang didasarkan pada surat pengunduran diri atas kemauan sendiri Penggugat Konvensi tertanggal 16 Juli 2019 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus karena Penggugat Konvensi mengundurkan diri atas kemauan sendiri terhitung sejak tanggal 17 Juli 2019;4. Menghukum Tergugat Konvensi membayar hak-hak Penggugat Konvensi secara tunai dan sekaligus berupa uang pisah sebesar 1 (satu) bulan upah ditambah Uang Penggantian Hak, sehingga berjumlah Rp10.780.336,00 (sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 358_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 358 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 53/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik12224