- Menyatakan Terdakwa TEGAR ADE PUTRA Alias TEGAR Bin MISRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGAR ADE PUTRA Alias TEGAR Bin MISRAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar print out hasil screenshot akun media sosial instagram dengan nama g4rt33 dengan URL profil akun https://www.instagram.com/g4rt33/;
- 1 (satu) shacet plastik bening berisi daun kering Narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram;
- 1 (satu) shacet plastik bening berisi daun kering Narkotika jenis ganja berat netto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo tipe V15 warna hitam biru dengan SIM card 082243157495, nomor IMEI 1 863481040286377, dan nomor IMEI 2 863481040286369;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi tipe Note 8 Pro warna hitam dengan SIM card 085696035099, nomor IMEI 1 861697046784386/02, dan nomor IMEI 2 861697049284384/02;
- 1 (satu) unit Handphone dalam keadaan rusak merk NEXCOM warna hitam pada bagian depan tertempel foto ukuran 2x3 an. MUH. AHDAN Alias WADDANG bin HAMRI;
- 1 (satu) buah tas selempang merk Jekky warna hitam;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Gudang Garam;
- 3 (tiga) lembar Foil rokok;
- 55 (lima puluh lima) lembar kertas rokok/papir;
Putusan PN Lasusua Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Lss |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asropi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danang Slamet Riyadie, Br Hakim Anggota Arum Sejati |
Panitera | Panitera Pengganti: Zain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Lss atas nama Terdakwa MUH. AHDAN Alias WADDANG Bin HAMRI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Lss
Statistik6017