- Menyatakan Terdakwa Anthon Kamuh, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, membuat surat palsu dan penggelapan atas barang-barang yang tidak bergerak? sebagaimana dalam dakwaan komulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Kwitansi pembelian dari RUSMIN TJANDRA dengan luas 2,47 Ha dengan harga sebesar Rp.1.605.500.000,- (satu millyar enam ratus lima juta lima ratus ribu rupiah) yang terletak di Galesong Utara, Desa Tamalate Kab. Takalar (kwitansi tanggal 22 Januari 2008);
- Kwitansi pembelian dari ERNAWATI dengan luas 2,284 Ha dengan harga sebesar Rp.1.142.000.000,- (satu millyar seratus empat puluh dua juta rupiah) yang terletak di Galesong Utara, Desa Tamalate Kab. Takalar (kwitansi tanggal 23 Januari 2008);
- Kwitansi pembelian dari almarhum MADI dengan luas 0,04 Ha dengan harga sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang terletak di Galesong Utara, Desa Tamalate Kab. Takalar (kwitansi tanggal 22 Januari 2008);
- Kwitansi pembelian dari H. MUH. YASIN MANGUNG dengan luas 1,35 Ha dengan harga sebesar Rp.675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang terletak di Galesong Utara, Desa Tamalate Kab. Takalar (kwitansi tanggal 22 Januari 2008);
- Kwitansi pembelian dari BANGUNG dengan luas 0,06 Ha dengan harga sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang terletak di Galesong Utara, Desa Tamalate Kab. Takalar (kwitansi tanggal 22 Januari 2008);
- Kwitansi pembelian dari almarhum JARRE dengan luas 0,08 Ha dengan harga sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang terletak di Galesong Utara, Desa Tamalate Kab. Takalar (kwitansi tanggal 22 Januari 2008);
- Kwitansi pembelian dari MUH. NARIS dengan luas 1,057 M2 dengan harga sebesar Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) yang terletak di Galesong Utara, Desa Tamalate Kab. Takalar (kwitansi tanggal 25 Januari 2008);
- Kwitansi pembelian dari almarhum MALLARANGENG TUTU dengan luas 328,10 M2 Ha dengan harga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terletak di Galesong Utara, Desa Tamalate Kab. Takalar (kwitansi tanggal 25 Januari 2008);
- Kwitansi pembelian dari DARWIS DG. TABA dengan luas 5,02 M2 dengan harga sebesar Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) yang terletak di Galesong Utara, Desa Tamalate Kab. Takalar (kwitansi tanggal 25 Januari 2008);
- Kwitansi pembelian dari SAINUDDIN dengan luas 0,5 Ha dengan harga sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang terletak di Galesong Utara, Desa Tamalate Kab. Takalar (kwitansi tanggal 25 Januari 2008);
- Kwitansi pembelian dari Almarhum LEBBA dengan luas 0,12 Ha dengan harga sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) yang terletak di Galesong Utara, Desa Tamalate Kab. Takalar (kwitansi tanggal 23 Januari 2008.
- Foto Copy legalisir Akta Jual Beli Nomor 150/AJB/GU/X/ 2011 tanggal 19 Oktober 2011;
- Foto Copy legalisir Akta Jual Beli Nomor 152/AJB/GU/X/2011 tanggal 19 Oktober 2011;
- Foto Copy legalisir Akta Jual Beli Nomor 163/AJB/GU/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011;
- Foto Copy legalisir Akta Jual Beli Nomor 164/AJB/GU/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011;
- Foto Copy legalisir Akta Jual Beli Nomor 165/AJB/GU/X/ 2011 tanggal 20 Oktober 2011;
- Foto Copy legalisir Akta Jual Beli Nomor 167/AJB/GU/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011;
- Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli Nomor 151/AJB/GU/X/2011 tanggal 19 Oktober 2011;
- Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli Nomor 153/AJB/GU/X/2011 tanggal 19 Oktober 2011;
- Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli Nomor 157/AJB/GU/X/2011 tanggal 19 Oktober 2011;
- Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli Nomor 158/AJB/GU/X/ 2011 tanggal 20 Oktober 2011;
- Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli Nomor 159/AJB/GU/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011;
- Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli Nomor 160/AJB/GU/X/2011 tanggal 19 Oktober 2011;
- Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli Nomor 161/AJB/GU/X/2011 tanggal 20 Oktober 2011;
- Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli Nomor 162/AJB/GU/X/ 2011 tanggal 20 Oktober 2011;
- Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli Nomor 005/AJB/GU/I/2014 tanggal 8 Januari 2014;
- Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli Nomor 16/2013 tanggal 17 April 2013;
- 1 (satu) lembar Fc Surat kuasa No. 002/SEI/II/2021, tanpa tanggal Bulan Februari 2011 dari YONG JU SHIN kepada ANTRHON KAMUH untuk mengurus akte jual beli tanah seluas kurang lebih 8 (delapan) Hektar yang berlokasi di tamalate Makassar, Sulawesi Selatan oleh karena AKTE JUAL BELI TANAH yang harus dibuat kembali karena belum belum tanda tangan pemerintah desa;
- 1 (satu) lembar Fc Surat Pernyataan SHING YOUNG JU tanggal 10 April 2012;
- 1 (satu) lembar Fc surat permohonan pembatalan penerbitan/balik nama sertifikat dari SHING YOUNG, tanggal 10 April 2012 yang ditujukan Kepala BPN Takalar;
- 1 (satu) lembar Fc pencegahan/pemblokiran peralihan penerbitan sertifikat terhadap bidang tanah di Desa Tamalate dan Simpulungan Kec. Galesong Utara Kabupaten Takalar dari SHING YONG JU, tanggal 28 September 2012 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar;
- 1 (satu) lembar Fc permohonan pemblokiran dan pencegahan penerbitan Sertifikat dan atau peralihan Sertifikat dari SHING YONG JU, tanggal 11 Januari 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar.
- 1 (satu) lembar aslikwitansi tanda terima uang sejumlah Rp3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), tanggal 14 Juni 2008 dari Sdr ANTHON KAMUH kepada YONG JU SHIN sebagai pinjaman sementara dengan jaminan beberapa bidang tanah dengan luas seluruhnya 8 Ha yang berada di Desa Tamalate Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi SulawesiSelatan.
- Putusan Nomor 01/Pdt.G/2013/PN TK tertanggal 9 September 2013;
- Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN. MKS, tertanggal 26 November 2018;
- Putusan Nomor 5/B/2019/PT.TUN.MKS, tertanggal 29 Maret 2019;
- Putusan Nomor 392 K/TUN/2019;
- Putusan Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Tka;
Putusan PN TAKALAR Nomor 80/Pid.B/2021/PN Tka |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Bisma Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay, Hakim Anggota Jumiati |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Shing Yong Ju; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 93 K/Pid/2022
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Tka
Statistik11022