- Menyatakan Terdakwa SOLEMAN TAMO AMA, ST., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle Asli Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- 1 (satu) bundle Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- 1 (satu) bundle Fotocopy Back Up Invoice PT. Multi Wahana Desain.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Surat Perintah kerja (SPK) Nomor : 15/PPK-IV/DINKES/SBD/III/2019 Tanggal 25 maret 2019 PT. Wahana Multi Desain.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen laporan Mingguan dan Bulanan Tahun Anggaran 2019 CV. Karya Putra Yuda
- 1 (satu) bundle Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 68/PPK-IV/DINKES/SBD/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 PT. Karya Putra Yuda
- 1 (satu) bundle Fotocopy Dokumen Back Up Invoice pekerjaan Pengawasan pembangunan Puskesmas Tangga PT. Karya Putra Yuda.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Berita Acara Serah Terima Produk Pengawasan Nomor : 022/BA-PGWS/CV.KPY/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 PT. Karya Putra Yuda.
- 1 (satu) bundle Asli Summary Report
- 1 (satu) bundle Asli Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 50/PPK-IV/DINKES/SBD/VII/2019 Tanggal 17 Juli 2019 CV. SISKA.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Gambar Pembagunan Puskesmas Tanggaba.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Himbauan (Peringatan) tanggal 16 September 2019
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Teguran I Tanggal 25 September 2019.
- 1 (satu) lembar Asli Surat teguran I tanggal 26 September 2019.
- 1 (satu) lembar fotocopy Teguran II Tanggal 23 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Teguran II Tanggal 05 November 2019.
- 1 (satu) lembar Asli undangan rapat SCM I tanggal 30 September 2019.
- 1 (satu) lembar Asli Undangan Rapat SCM II Tanggal 11 November 2019
- 1 (satu) lembar Asli Pemberhentian Pekerjaan tanggal 03 Desember 2019
- 2 (dua) lembar Asli pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanggal 10 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Asli Permintaan Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka Tanggal 18 Desember 2019
- 1 (satu) lembar Asli Surat Re. Permintaan Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka dari Bumi Putera tanggal 12 Pebruari 2020.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Re. Pemberitahuan dari Bumi Putera tanggal 10 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pencairan jaminan Pelaksanaan dan Jaminan uang Muka tanggal 29 September 2019
- 1 (satu) lembar Asli Surat laporan proses klaim jaminan pelaksaan dan jaminan uang muka pada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda Cabang Kupang tanggal 29 September 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran uang muka 20 % Dana DAK Afirmasi Rp. 946.783.952 atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Tanggaba tanggal 07 Agustus 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Setoran PFK Non Anggaran DAK Afirmasi (100%) Rp. 9 3.000.000 atas pekerjaan jasa Konsultasi perencanaan pembangunan Puskesmas Tanggaba tanggal 20 November 2019.
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Dana DAK Afirmasi (50%) Rp. 44.275.000 atas pekerjaan jasa Konsultasi Pengawasan Teknis pekerjaan konsultasi pembangunan Puskesmas Tanggaba tanggal 30 Desember 2019.
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan nomor DINKES.440.01/85/SBD/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang penunjukan / penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) Eksamplar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor: Dinkes. 440.01/ 86/ SBD/ I/ 2019 Tentang Penunjukan/ Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2019, tanggal 17 Januari 2019
- 1 (satu) Eksmplar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor: 01/KEP/HK/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) lembar Asli Permohonan peninjauan kembali surat PPK perihal pemberhentian pekerjaan CV. Siska tanggal 04 Desember 2019.
- 1 (satu) bundle jadwal rencana progress 4 minggu ke depan terhitung tanggal 03 Oktober 2019 sampai dengan 29 Oktober 2019 tanggal 03 Oktober 2019
- 1 (satu) Eksmplar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor: 01/KEP/HK/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2019
- 1 (satu) Bundel Asli Rekening Koran Bank BNI Cabang Kupang No. 0345048995 Periode Tanggal 01-08-2019 s/d 31-12-2019 Atas Nama Bapak DAVID KURNIAWAN WANO KAKA halaman 1 sampai dengan halaman 6.
- 2 (dua) lembar Asli Rekening Koran Bank NTT Cabang Kupang No. 1013642202 Periode 201908 Atas Nama CV. Siska tanggal 18-11-2020.
- Uang tunai senilai Rp236.695.988.04,- (dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah empat sen) sebagai Pencairan Jaminan Pelaksanaan oleh CV SISKA melalui PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, dana sejumlah tersebut telah disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Bank NTT Cab. Weetebula dengan Nomor Rekening 027.01.04000001-8 (bukti lampiran dalam nota Pembelaan surat Kepala Dinas Kesehatan Sumba Barat Daya, tertanggal 28 Juli 2021), diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara oleh karena itu uang sejumlah tersebut dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya ;
Putusan PN KUPANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan, Br Hakim Anggota Lizbet Adelina |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Ch Dima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penuntutan dalam perkara lain. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara a quo sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1208 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Statistik2821