- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Pelestarian Hati Duha telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Polis Asuransi Jiwa No.12636168 atas nama Alm. Waozaro Harefa tetap berlaku dan sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk segera melaksanakan Ketentuan pembayaran Klaim Asuransi Jiwa dari para Penggugat sesuai dengan perjanjian Program Asuransi Jiwa PT. Prudential Life Assurance yang di tanda tangani oleh Alm. Waozaro Harefa dengan Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII untuk membayar kerugian Materil berupa biaya Perolehan manfaat yang harus diterima oleh Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII membayar biaya Perkara yang timbul secara tanggung renteng sebesar Rp. 6.711.800.00. (enam juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 240/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 240/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yosdi.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suharno, Br Hakim Anggota Elfian |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 240/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2356 K/Pdt/2022
Pertama : 240/Pdt.G/2020/PN Jkt Sel
Statistik8552