- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut agama Kristen berdasarkan Akta Pemberkatan Nikah Nomor : 01/R-IV/2006, pada tanggal 27 Januari 2006 di Gereja Huria Kristen Indonesia Aek Kanopan, pernikahan ini diberkati oleh Pdt. MT. Aruan, S.Th dihadapan orangtua/wali/saksi/mempelai pria dan mempelai wanita. Yang selanjutnya didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1223CPK1212201104609 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara 12 Desember 2011, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak-anak Penggugat yang bernama :
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Rap |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmad Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Juniati Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Lamisi Situmorang, lahir di Damuli tanggal 26 Mei 2006 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1223CLT12201133631, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara tanggal 21 Desember 2011; 2. Cinca Agustin Situmorang, lahir di Damuli, 29 Agustus 2008 sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1222-LT-02122013-0017, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara tanggal 31 Juli 2013; Berada dalam asuhan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk di catat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.180.000,00 (Dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2021/PN Rap
Statistik232