Putusan PTA SURABAYA Nomor 337/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 337/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | Sulhan, H. Idham Khalid |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 1237/Pdt.G/2021/ PA.Mr tanggal 24 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Dzulqo?dah 1442 Hijriah,Dan Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan bahwa harta berupa : 2.1 Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terletak di Kota Mojokerto dengan luas 136 M2, SHM Nomor 2650/Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dengan batas batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Sawah/Pekarangan Sebelah Timur : Jalan PerumahanSebelah Selatan : Rumah kosongSebelah barat : Tanah kosong 2.2 Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tertulis dalam SHM Nomor 2067, Atas nama PEMBANDING dan TERBANDING dengan luas tanah 102 M2, yang terletak di Kota Mojokerto, dengan batas-batas;Sebelah Utara : rumah kosong Sebelah Timur : Jalan PerumahanSebelah Selatan : tanah milik PT. KAISebelah barat : rumah milik PEMBANDING dan TERBANDING (OS.2)Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ; 3. Menghukum Tergugat untuk membagi sama antara Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana pada angka 2 (dua) tersebut di atas dan menyerahkan separuh bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima selain dan selebihnya ; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.970.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 337/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1237/Pdt.G/2021/PA.Mr
Statistik710