- Menyatakan terdakwa HOTMAN alias AMING bin SALIM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) ekor burung kakatua jambul kuning;
- 2 (dua) buah sangkar, yaitu 1 (satu) buah berwarna orange dan 1 (satu) buah berwarna biru berukuran panjang 59 cm lebar 42 cm dan tinggi 42 cm;
- 6 (enam) lembar fotocopy rekening tahapan nomor rekening Bank Centra Asia (BCA) 0410758288 atas nama Hotman;
- 1 (satu) lembar rekening tahapan Bank Central Asia (BCA) Nomor rekening 0419049010 atas nama Jumali tanggal 7 s/d 12 Agustus 2019;
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank Mandiri bulan Agustus atas nama Abdul Rahman Nomor rekening 1120011678658
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 31/Pid.B/LH/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 31/Pid.B/LH/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, Br Hakim Anggota Iwan Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Diserahkan kepada petugas dari Balai KSDA Sumatera Selatan untuk dilepaskan pada habitatnya; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/LH/2020/PN Pgp
Statistik15333