- Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan sah dan dan berkekuatan hukum, surat-surat pemesanan, perjanjian kerjasama, dan bukti pembayaran dan/atau bukti transfer yaitu:
- Antara Penggugat dan Turut Tergugat II, berupa:
- Surat pesanan No. 00023/SP-NMA/ABGPRO/A1771/XI/2015;
- Surat pesanan No. 00022/SP-NMA/ABGPRO/A1771/XI/2015;
- Surat perjanjian kerjasama No. 0010/ABGPRO/NMA_A1771/XI/15 tanggal 25 Nopember 2015 atas 1 (satu) unit di NEW MOUNT AFATAR yang terletak di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya;
- Surat Tanda Terima Pesanan No. XXXXX/BT2P/(PROJECT)/UNIT/ BULAN/2019;
- Surat Tanda Terima Pesanan No. XXXXX/BT2P/(PROJECT)/UNIT/ BULAN/2019
- Antara Penggugat dan Turut Tergugat II, berupa:
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1298 atas nama Sipoa Legacy Land, tertanggal 29 Februari 2016, sejumlah Rp.322.937.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1298 atas nama Sipoa Legacy Land, tertanggal 28 Maret 2016, sejumlah Rp.322.937.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1298 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 28 April 2016, sejumlah Rp.322.937.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- Antara Penggugat dan Turut Tergugat III, berupa:
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-056-5757 atas nama PT. KURNIA JEDINE SUKSES, tertanggal 28 Januari 2016, sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Antara Penggugat dan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat II, berupa:
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1255 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 03 Maret 2016, sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1255 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 04 Maret 2016, sejumlah Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1255 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 28 April 2016, sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1255 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 31 Mei 2016, sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1255 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 20 Juli 2016, sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1255 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 20 Juli 2016, sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bukti Transfer BCA ke 511-012-1255 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 15 Agustus 2016, sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1255 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 19 September 2016, sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1255 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 24 Oktober 2016, sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1255 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 23 November 2016, sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Bukti Transfer BCA ke rekening 511-012-1255 atas nama SIPOA LEGACY LAND, tertanggal 16 Desember 2016, sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
- Antara Penggugat dan Turut Tergugat III, berupa:
- Surat persetujuan pemesanan No. 025/ SPP-IH/RMR3/A-01/V/2016, yaitu Kavling A-01, bangunan seluas 85 M2, tanah seluas 72 M2.
- Tanda Terima Pembayaran No. 001/P-1089/DP01/SCL-Z1/I 2016 tertanggal 28 Januari 2016, senilai Rp.5.000.0000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 001/P-1089/DP01/SCL-Z1/II 2016 tertanggal 29 Februari 2016, senilai Rp.30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 002/P-1089/DP01/SCL-Z1/III/2016 tertanggal 28 Maret 2016, senilai Rp.35.000.0000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 003/P-1089/DP01/SCL-Z1/IV/2016 tertanggal 28 April 2016, senilai Rp.35.000.0000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Kwitansi No. P.1089/SCL/Landed RMR 3/DP/01/16 tertanggal 03 Juni 2016, senilai Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Kwitansi No. P.1089/SCL/Landed RMR III/06/16 tertanggal 20 Juni 2016, senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Surat persetujuan pemesanan No. 026/ SPP-IH/RMR3/A-02/V/2016, yaitu Kavling A-02, bangunan seluas 85 M2, tanah seluas 72 M2.
- Tanda Terima Pembayaran No. 001/P-1090/DP01/SCL-Z1/I 2016 tertanggal 28 Januari 2016, senilai Rp.5.000.0000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 001/P-1090/DP01/SCL-Z1/II 2016 tertanggal 29 Februari 2016, senilai Rp.30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 002/P-1090/DP01/SCL-Z1/III/2016 tertanggal 28 Maret 2016, senilai Rp.35.000.0000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 003/P-1090/DP01/SCL-Z1/IV/2016 tertanggal 28 April 2016, senilai Rp.35.000.0000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Kwitansi No. P.1090/SCL/Landed RMR 3/DP/01/16 tertanggal 03 Juni 2016, senilai Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Kwitansi No. P.1090/SCL/Landed RMR III/06/16 tertanggal 20 Juni 2016, senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Surat Persetujuan Pemesanan No. 027/ SPP-IH/RMR3/A-35/V/2016, yaitu Kavling A-35, bangunan seluas 85 M2, tanah seluas 72 M2.
- Tanda Terima Pembayaran No. 001/P-1091/DP01/SCL-Z1/I 2016 tertanggal 28 Januari 2016, senilai Rp.5.000.0000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 001/P-1091/DP01/SCL-Z1/II 2016 tertanggal 29 Februari 2016, senilai Rp.30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 002/P-1091/DP01/SCL-Z1/III/2016 tertanggal 28 Maret 2016, senilai Rp.35.000.0000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 003/P-1091/DP01/SCL-Z1/IV/2016 tertanggal 28 April 2016, senilai Rp.35.000.0000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Kwitansi No. P.1091/SCL/Landed RMR 3/DP/01/16 tertanggal 03 Juni 2016, senilai Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah);
- Kwitansi No. P.1091/SCL/Landed RMR III/06/16 tertanggal 20 Juni 2016, senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Surat Persetujuan Pemesanan No. 028/ SPP-IH/RMR3/A-34/V/2016, yaitu Kavling A-34, bangunan seluas 85 M2, tanah seluas 72 M2
- Tanda Terima Pembayaran No. 001/P-1092/DP01/SCL-Z1/I 2016 tertanggal 28 Januari 2016, senilai Rp.5.000.0000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 001/P-1092/DP01/SCL-Z1/II 2016 tertanggal 29 Februari 2016, senilai Rp.30.000.0000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 002/P-1092/DP01/SCL-Z1/III/2016 tertanggal 28 Maret 2016, senilai Rp.35.000.0000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Tanda Terima Pembayaran No. 003/P-1092/DP01/SCL-Z1/IV/2016 tertanggal 28 April 2016, senilai Rp.35.000.0000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Down Payment Pemesanan 1 (satu) unit Landed House;
- Kwitansi No. P.1092/SCL/Landed RMR 3/DP/01/16 tertanggal 03 Juni 2016, senilai Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah); dan
- Kwitansi No. P.1092/SCL/Landed RMR III/06/16 tertanggal 20 Juni 2016, senilai Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Antara Penggugat dan Tergugat dan Turut Tergugat II, berupa:
- Surat persetujuan pemesanan No. 293/SPP-IH/SSC/RA-16/VII/2015, atas 1 (satu) unit RUKO DI SURABAYA SIPOA CITY yang terletak di Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar, Kotamadya Surabaya yakni Kavling RA-16 luas bangunan 52 M2, luas tanah 54 M2
- Surat persetujuan pemesanan No. 294/SPP-IH/SSC/RA-17/VII/2015, atas 1 (satu) unit RUKO DI SURABAYA SIPOA CITY yang terletak di Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar, Kotamadya Surabaya yakni Kavling RA-17 luas bangunan 52 M2, luas tanah 54 M2
- Kwitansi No. 001/AN-1/RA16/SCW2/VIII/2016 tertanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Kwitansi Nomor 001/AN-1/RA17/SCW2/VIII/2016 tertanggal 01 Agustus 2016 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah); dan
- Kwitansi No. 002/AN-1/RA16/SCW2/VIII/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 sejumlah Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
- Antara Penggugat dan Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, berupa:
- Surat persetujuan pemesanan No. 001/SPP-IH/SCW-SDA/RD-01/IX/2016, atas 1 (satu) unit RUKO DI SIDOARJO CITY WALK yang terletak di Desa Tambak Oso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yakni Kavling RD-01 luas bangunan 4 lantai, luas tanah 44 M2
- Kwitansi No. 001/BF/RD01/SSCW/VIII/2016 tertanggal 30 Agustus 2016, senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kwitansi No. 002/AN-1/RD01/SSCW/IX/2016 tertanggal 22 Sepember 2016, senilai Rp.27.145.000,- (dua puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 003/AN-2/RD01/SSCW/X/2016 tertanggal 26 Oktober 2016, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 004/AN-3/RD01/SSCW/XI/2016 tertanggal 23 November 2016, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 005/AN-4/RD01/SSCW/XII/2016 tertanggal 16 Desember 2016, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 006/AN-5/RD01/SSCW/I/2017 tertanggal 16 Januari 2017, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 007/AN-2/RD01/SSCW/XI/2016 tertanggal 27 Februari 2017, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 008/AN-7/RD01/SSCW/XI/2016 tertanggal 07 Maret 2017, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Surat persetujuan pemesanan No. 002/SPP-IH/SCW-SDA/RD-018/IX/2016 atas 1 (satu) unit RUKO DI SIDOARJO CITY WALK yang terletak di Desa Tambak Oso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yakni Kavling RD-018 luas bangunan 4 lantai, luas tanah 44 M2;
- Kwitansi No. 001/BF/RD18/SSCW/VIII/2016 tertanggal 30 Agustus 2016, senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kwitansi No. 002/AN-1/RD18/SSCW/IX/2016 tertanggal 22 September 2016, senilai Rp.27.145.000,- (dua puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 003/AN-2/RD18/SSCW/X/2016 tertanggal 26 Oktober 2016, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 003/AN-3/RD18/SSCW/XI/2016 tertanggal 23 November 2016, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 004/AN-4/RD18/SSCW/XII/2016 tertanggal 16 Desember 2016, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 006/AN-5/RD18/SSCW/I/2017 tertanggal 16 Januari 2017, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 007/AN-6/RD18/SSCW/II/2017 tertanggal 27 Februari 2017, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 008/AN-7/RD18/SSCW/III/2017 tertanggal 07 Maret 2017, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah); dan
- Kwitansi No. 009/AN-8/RD18/SSCW/IV/2017 tertanggal 26 April 2017, senilai Rp.37.145.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Antara Penggugat dan Tergugat, berupa:
- Surat persetujuan pemesanan No. 059/SPP-IH/SCW/RE-01/IX/2016
- Perjanjian Pemesanan Unit Properti No. 29/L/2017 tanggal 3 April 2017 atas 1 (satu) unit RUKO DI SURABAYA CITY WALK unit yang terletak di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya yakni, Kavling RE-01
- Kwitansi No. 001/BF/RE01/SCW/IX/2016 tertanggal 19 September 2016, senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kwitansi No. 002/AN-1/RE01/SCW/IX/2016 tertanggal 19 September 2016, senilai Rp.18.175.000,- (delapan belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 003/AN-2/RE01/SCW/IX/2016 tertanggal 19 September 2016, senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kwitansi No. 005/AN-3/RE01/SCW/X/2016 tertanggal 24 Oktober 2016, senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kwitansi No. 004/AN-4/RE01/SCW/X/2016 tertanggal 26 Oktober 2016, senilai Rp.18.175.000,- (delapan belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 006/AN-3/RE01/SCW/XI/2016 tertanggal 23 November 2016, senilai Rp.18.175.000,- (delapan belas juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 007/AN-4/RE01/SCW/XII/2016 tertanggal 16 Desember 2016, senilai Rp.28.175.000,- (dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 008/AN-5/RE01/SCW/I/2017 tertanggal 16 Januari 2017, senilai Rp.28.175.000,- (dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 009/PELUNASAN/RE01/SCW/II/2017, tertanggal 12 Februari 2017, senilai Rp.1.211.525.000,- (satu miliar dua ratus sebelas juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).; dan
- Akta Tertanggal 3 April 2017 No. 29/L/2017 tentang Legalisasi Perjanjian Pemesanan Unit Properti antara Penggugat dan Tergugat.
- Antara Penggugat dan Tergugat, berupa:
- Surat Persetujuan Pemesanan No. 060/SPP-IH/SCW/RE-02/IX/2016 atas 1 (satu) unit RUKO DI SURABAYA CITY WALK, yang tersebut terletak di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya yakni, Kavling RE-02
- Kwitansi No. 001/BF/RE02/SCW/IX/2016 tertanggal 15 September 2016, senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kwitansi No. 002/AN-1/RE02/SCW/IX/2016 tertanggal 19 September 2016, senilai Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Kwitansi No. 003/AN-2/RE02/SCW/IX/2016 tertanggal 19 September 2016, senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kwitansi No. 005/AN-3/RE02/SCW/X/2016 tertanggal 24 Oktober 2016, senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kwitansi No. 004/AN-2/RE02/SCW/X/2016 tertanggal 24 Oktober 2016, senilai Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Kwitansi No. 006/AN-3/RE02/SCW/XI/2016 tertanggal 24 November 2016, senilai Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Kwitansi No. 007/AN-4/RE02/SCW/XII/2016 tertanggal 16 Desember 2016, senilai Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kwitansi No. 008/AN-5/RE02/SCW/I/2017 tertanggal 16 Januari 2017, senilai Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kwitansi No. 009/AN-6/RE02/SCW/II/2017 tertanggal 27 Februari 2017, senilai Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kwitansi No. 010/AN-7/RE02/SCW/III/2017 tertanggal 07 Maret 2017, senilai Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kwitansi No. 011/AN-8/RE02/SCW/IV/2017 tertanggal 26 April 2017, senilai Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Antara Penggugat dan Turut Tergugat VI, berupa:
- Surat Persetujuan Pemesanan No. 002/SPP-IH/RMV-1/B-17/XII/2016, atas 1 (satu) unit HIGH RISE VILLAHOME di ROYAL MUTIARA VILLAGE-1 yang terletak di Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali yakni, Kavling B-17
- Kwitansi No. 001/AN-1/B017/RMV/XI/2016 tertanggal 17 November 2016, senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Kwitansi No. 002/AN-1/B017/RMV/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017, senilai Rp.12.125.000,- (dua belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 003/AN-2/B017/RMV/II/2017 tertanggal 27 Februari 2017, senilai Rp.22.125.000,- (dua puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 004/AN-3/B017/RMV/II/2017 tertanggal 07 Maret 2017, senilai Rp.22.125.000,- (dua puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 005/AN-4/B017/RMV/II/2017 tertanggal 26 April 2017, senilai Rp.22.125.000,- (dua puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Antara Penggugat dan Turut Tergugat VII, berupa:
- Surat Persetujuan Pemesanan No. 004/SPP-IH/RSV/H-16/XII/2016, atas 1 (satu) unit HIGH RISE VILLAHOME di ROYAL SUNSET VILLAGE yang terletak di Desa Padangsambian Klid, Kabupaten Denpasar, Kecamatan Kuta Selatan, Propinsi Bali yakni, Kavling H-16;
- Kwitansi No. 001/AN-1/H016/RSV/XI/2016 tertanggal 17 November 2016, senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Kwitansi No. 002/AN-1/H016/RSV/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017, senilai Rp.9.625.000,- (sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 003/AN-2/H016/RSV/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017, senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kwitansi No. 004/AN-2/H016/RSV/II/2017 tertanggal 27 Februari 2017, senilai Rp24.625.000,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 005/AN-2/H016/RSV/II/2017 tertanggal 27 Februari 2017, senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kwitansi No. 006/AN-3/H016/RSV/III/2017 tertanggal 07 Maret 2017, senilai Rp.24.625.000,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 007/AN-4/H016/RSV/III/2017 tertanggal 07 Maret 2017, senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kwitansi No. 008/AN-4/H016/RSV/IV/2017 tertanggal 26 April 2017, senilai Rp.24.625.000,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 009/AN-5/H016/RSV/IV/2017 tertanggal 26 April 2017, senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Surat Persetujuan Pemesanan No. 003/SPP-IH/RSV/H-17/XII/2016, atas 1 (satu) unit HIGH RISE VILLAHOME di ROYAL SUNSET VILLAGE yang terletak di Desa Padangsambian Klid, Kabupaten Denpasar, Kecamatan Kuta Selatan, Propinsi Bali yakni, Kavling H-17;
- Kwitansi No. 001/AN-1/H017/RSV/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017, senilai Rp.29.625.000,- (dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 002/AN-2/H017/RSV/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017, senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kwitansi No. 003/AN-2/H017/RSV/II/2017 tertanggal 27 Februari 2017, senilai Rp.24.625.000,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 004/AN-3/H017/RSV/II/2017 tertanggal 27 Februari 2017, senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kwitansi No. 005/AN-3/H017/RSV/III/2017 tertanggal 07 Maret 2017, senilai Rp.24.625.000,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 006/AN-4/H017/RSV/III/2017 tertanggal 07 Maret 2017, senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Kwitansi No. 007/AN-4/H017/RSV/IV/2017 tertanggal 26 April 2017, senilai Rp.24.625.000,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi No. 008/AN-5/H017/RSV/IV/2017 tertanggal 26 April 2017, senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II, Turut III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII dihukum untuk mengembalikan uang Penggugat yang telah dibayarkan tersebut sejumlah Rp.6.461.220.000,00 (enam milyar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Tergugat:
- Atas 2 (dua) unit dalam program TAX AMNESTY di RUKO DI SURABAYA SIPOA CITY, dengan pengembalian dana yang telah disetorkan Penggugat yaitu sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Atas 1 (satu) unit RUKO DI SURABAYA CITY WALK senilai Rp.1.352.400.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Atas 1 (satu) unit RUKO DI SURABAYA CITY WALK senilai Rp.196.000.000,- (seratus sembilan puluh enam juta rupiah)
- Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Turut Tergugat II:
- Atas 2 (dua) unit di NEW MOUNT AFATAR yang terletak di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);
- Sisa program pengembalian dana beserta bunga 25% per tahun di Royal Crown Palace Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Sisa pengembalian dana melalui Bilyet Giro dalam rangka Investasi TROSOBO sejumlah Rp.233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah);
- Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Turut Terugugat III:
- Atas 4 (empat) unit di SOHO di Royal Mutiara Residence-3, senilai Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah);
- Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V, atas pemesanan 2 (dua) unit RUKO DI SIDOARJO CITY WALK senilai Rp.594.320.000,- (lima ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
- Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Turut Tergugat V, atas pemesanan HIGH RISE VILLAHOME di ROYAL MUTIARA VILLAGE-1 senilai Rp.88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
- Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan Turut Tergugat VI, atas pemesanan 2 (dua) unit ruko di HIGH RISE VILLAHOME di ROYAL SUNSET VILLAGE senilai Rp.247.000.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp7.586.000,00 (tujuh juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 119/Pdt.G/2020/PN SDA |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eni Sri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afandi Widarijanto, Br Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti Ika Yunia Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.G/2020/PN SDA
Statistik8025