- Menyatakan terdakwa Sultan Farista Dewantara Als Bilong Bin Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu warna hijau dengan berat brutto + 32,43 gram (ditimbang dengan plastiknya)
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 11,22 gram (ditimbang dengan plastiknya)
- 8 (delapan) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 5,35 gram (ditimbang dengan plastiknya)
- 13 (tiga belas) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 4,63 gram (ditimbang dengan plastiknya)
- 7 (tujuh) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 9,9 gram (ditimbang dengan plastiknya)
- 1 (satu) boks warna coklat
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung beserta Simcardnya
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi beserta Simcardnya
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 820/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 820/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Sarosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Peten Sili, Hakim Anggota Joedi Prajitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Sumiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 820/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik193