- Menyatakan Terdakwa Apriyati Mandasari Fuk als. Futli tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Rekapan dengan Cover warna Pink;
- 2 (dua) lembar kertas berisikan rekapan angka;
- 2 (dua) buah Kalkulator merk Casio warna hitam;
- 1 (satu) buah Kalkulator merk Casio warna Putih;
- 1 (satu) buah Kalkulator merk Citizen warna Hitam;
- 1 (satu) buah Kalkulator merk Deli warna Hitam;
- 1 (satu) unit Tablet Samsung Galaxy A warna Putih dengan Nomor IMEI: 353110080457591;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy 31 Mini warna Gold engan Nomor IMEI 1 : 35831007128819 dan IMEI2 : 358310071258819;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J1 Mini warna Hitam dengan Nomor IMEI 2 : 35831007310740201 dan IMEI 2 : 35831007310740001;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Note 8 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 352014091377171 dan IMEI 2 : 35201591377178;
- 1 (satu) unit HP OPPO A57 warna Gold dengan Nomor IMEI 1 : 865255036066953 dan IMEI 2 : 865255036066946;
- 1 (satu) unit HP Samsung Lipat GT-E1272 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 356381085657306 dan IMEI 2 : 356382085657304;
- 1 (satu) unit HP Iphone 7 warna Rosegold dengan Nomor IMEI 1 : 359206070171707;
- 1 (satu) unit HP OPPO Neo 3 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 8660380282326752 dan IMEI 2 : 8660380282326745;
- 1 (satu) unit HP OPPO F3 warna Gold dengan Nomor IMEI 1 : 865249037167951 dan IMEI 2 : 865249037167944;
- 1 (satu) unit HP VIVO V3 warna Gold dengan IMEI 1 : 860907031622611 dan IMEI 2 : 860907031622603 ;
- 1 (satu) buah Tas motif bunga dengan tulisan Original Cath Kidston Ltd London;
- 1 (satu) buah Tas warna warna hitam bertuliskan CG;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening Bank BCA an. APRIYATI MANDASARI FUK dengan Nomor Rek. 0410754312;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening Bank BCA an. APRIYATI MANDASARI FUK dengan Nomor Rek. 8575055722;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening Bank BCA an. APRIYATI MANDASARI FUK dengan Nomor Rek. 0411416738;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening Bank BCA An. LENAWATT Nomor Rek. 8535074158;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening Bank Mandiri an. BAYU SEPTTAN Nomor Rek. 1120006045384;
- 1 (satu) lembar Buku rekening Bank Mandiri an. APRIYATI MANDASARI No. Rek 1120007538858;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening Bank Danamon an. APRIYATI MANDASARI FUK No. Rek 105677264;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening Bank Danamon an. APRIYATI MANDASARI FUK No. Rek 003584393262;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening Bank BTN An. APRIYATI MANDASARI FUK No. Rek 0020901500062584;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening Bank BTN an. JOHAN THAMIL No. Rek 0020901500062592;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening Bank BRI an. APRIYATI MANDASARI FUK No. Rek 57650100478509;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening Bank CIMB NIAGA An. BAYU SEPTTAN No. Rek 704770677300;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening PERMATA BANK an. JOHAN THAMIL No. Rek 4122744980;
- 1 (satu) Lembar Buku Rekening BANK BNI an. APRIYATT MANDASARI FUK No. Rek 0355118464;
- Uang tunai sebesar Rp 4.848.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar, pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- ikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 332/Pid.B/2019/PN Pgp |
|
Nomor | 332/Pid.B/2019/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pid.B/2019/PN Pgp
Statistik553