Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 304/Pid.Sus/2019/PN Pgp |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2019/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, Br Hakim Anggota Iwan Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa AHMAD TURMAN alias MAN bin SAMIN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang menampung, melakukan pengolahan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau IPR? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 131 (seratus tiga puluh satu) kampil pasir timah dengan berat total 4.645 (empat ribu enam ratus empat puluh lima) Kg; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah timbangan duduk warna hijau dengan kapasitas 100 (seratus) Kg; - 1 (satu) buah timbangan duduk warna hijau dengan kapasitas 15 (lima belas) kg; - 1 (satu) buah timbangan balance timah warna putih; - 1 (satu) buah mangkok stainless; - 1 (satu) buah kaleng balance timah; - 1 (satu) buah kaleng pengukur timah; - 1 (satu) buah buku catatan pembelian pasir timah warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2019/PN Pgp
Statistik487