- Menyatakan Terdakwa Mukri Bin Sakhban terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak untuk menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukri Bin Sakhban dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah karung warna putih;
- 3 (tiga) buah karung warna biru;
- 1 (satu) buah karung hijau;
- 203 (dua ratus tiga) buah plastik yang dibungkus lakban warna coklat berisi Narkotika jenis ganja dengan berat sebanyak 203.000 (dua ratus tiga ribu) gram. (Telah dimusnahkan sebanyak 201.985 (dua ratus satu ribu Sembilan ratus delapan puluh lima) gram oleh Direktorat Mabes Polri, dan 1015 (seribu lima belas ) gram disisihkan untuk Lab);
- 81 (delapan puluh satu) buah plastik yang dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat sebanyak 81.000 (delapan puluh satu ribu) gram. (Telah dimusnahkan sebanyak 80.595 (delapan puluh ribu lima ratus Sembilan puluh lima) gram oleh Direktorat Mabes Polri, dan 405 (empat ratus lima) gram disisihkan untuk Lab;
- 2 (dua) buah karung warna putih;
- 1 (satu) buah karung hijau;dan
- 1 (satu) buah handphone merk nokia tipe TA-1174 warna hitam no simcard 0812-6433-1086;
- 60 (enam puluh lembar) uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Mutasi rekening: 1). An. IKHSAN No. Rekening 327301024707533 dan 2). An. FITRAYENI No. Rekening 547001028513536;
- 1 (satu) unit mobil Toyota rush warna silver nomor polisi BA 1347 LS, Noka: G2CJ2JDK084778, Nosin: DEB3638 tanpa kunci;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Norman Juntua |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Pemiliknya yakni Saksi Muhammad Rifqi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Banding : 1474/Pid.Sus/2021/PT MDN
Lainnya : 2088 K/Pid.Sus/2022
Peninjauan Kembali : 1357 PK/PID.SUS/2022
Statistik464