- Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman Rambe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider;
- Membebaskan Terdakwa Abdul Rahman Rambe dari dakwaan primer dan dakwaan subsider;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman Rambe alias Ateng bin Akub secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menerima pembayaran uang yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah karung warna putih;
- 3 (tiga) buah karung warna biru;
- 1 (satu) buah karung warna hijau;
- 203 (dua ratus tiga) buah plastik yang dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat sebanyak 203.000 (dua ratus tiga ribu) gram;
- 81 (delapan puluh satu) buah plastik yang dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat sebanyak 81.000 (delapan puluh satu ribu) gram;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna silver nomor polisi BA 1347 LS, Noka: G2CJ2JDK084778, Nosin: DEB3638 tanpa kunci;
- 2 (dua) buah karung warna putih;
- 1 (satu) buah karung hijau;
- Mutasi rekening:
- An. Ikhsan Nomor Rekening 327301024707533 dan;
- An. Fitrayeni Nomor Rekening 547001028513536
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia tipe RM-1134 warna hitam dengan nomor simcard 0821-6662-5486
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Norman Juntua |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Mukri bin Sakhban; Dirampas oleh negara untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Banding : 1471/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik126