- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Aji Febriyansyah Als Aji Bin Yasid dan Terdakwa II. Muhammad Andi Als Andi Bin Mamat (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Muhammad Aji Febriyansyah Als Aji Bin Yasid dan Terdakwa II. Muhammad Andi Als Andi Bin Mamat (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli 1 (satu) buah BPKB No : L-00558460 atas nama HUSNAYATI sepeda motor Honda Nopol : BG 4680 AAJ Tahun 2014 warna hitam Noka : MH1JBK213EK048145, Nosin : JBK2E-1048325, Asli 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk HONDA Nopol : BG 4860 AJJ Tahun 2014 warna hitam Noka : MH1JBK213EK048145, Nosin : JBK2E-1048325 atas nama HUSNAYATI, 1 (satu) buah kunci motor merk Honda, 1 (satu) buah kunci gembok tulisan queen. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi korban an. SUHARDI Alias EDI BIN RUSBAT.
- 1 (satu) buah CD-R ARITA yang berisi 1 (satu) Video berdurasi 00.54 detik, tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) buah baju kaos tangan pendek warna merah tulisan Los Angeles GUESS. Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 867/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 867/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohannes Panji Prawoto, Mhbr Hakim Anggota Edi Saputra Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Darlian Tulup Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 867/Pid.B/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 867/Pid.B/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 867/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik394