- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Hadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 4 Januari 1997 dan telah didaftarkan/dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan nomor 7324/KW/08082012-0002, tertanggal 8 Agustus tahun 2012, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat/Tergugat untuk menyampaikan Salinan Resmi Putusan setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, untuk mendaftarkan/mencatatkan putusan perceraian tersebut dalam buku register atau daftar/catatan perkawinan tentang perceraian yang diperuntukkan untuk itu dan guna untuk diterbitkan Akta Perceraian ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapakan bahwa hak asuh anak yaitu;
- Gabriel Putra Kurniawan Taruk, laki-laki umur 16 Tahun;
- Meivita Dwiana, Perempuan Umur 13 Tahun
- Arnold Arianto, Laki-laki, Umur 9 Tahun
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi memberikan biaya nafkah perawatan (kebutuhan pokok harian) dan pengobatan masing-masing sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya untuk Gabriel Putra Kurniawan Taruk, Meivita Dwiana, dan Arnold Arianto sampai anak-anak tersebut berusia 21 tahun atau menikah yang dibayarkan secara langsung dan tunai yang diserahkan pada Penggugat Rekonpensi, serta dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi membuat laporan pertanggungjawaban secara transparan dan akuntable terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya
Putusan PN MALILI Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Mll |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novalista Ratna Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Rusmanbr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Ada pada Penggugat Rekonpensi hingga dewasa dan menjadi tanggungan bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ; DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.510.000,-(lima ratus sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Mll
Statistik8434