Putusan PA SLAWI Nomor 1443/Pdt.G/2021/PA.Slw |
|
Nomor | 1443/Pdt.G/2021/PA.Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fatkhul Yakin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Taufik, Hakim Anggota H. Hasan Basri |
Panitera | Panitera Pengganti: Chisan Al Fais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam konpensi : 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (ZAENAL MUTTAQIN Bin H. NURHADI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (DEWI LUTFIANA binti CHAERUDIN) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi ; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 9.000.000,-( sembilan juta rupiah) ; 2.2. Nafkah untuk 2 orang anak bernama Muhammad Azka Rizki Maulana lahir tanggal 18 Desember 2017 dan Azkia Zaina Febriana klahir tanggal 5 Pebruari 2020 setiap bulan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rfupiah) sampai anak dewasa atau telah berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % tiap tahun ; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Slawi ; 4. Menetapkan harta yang diperoleh Penggugat Rekonpensi dan Terguat Rekonpensi selama dalam masa perkawinan berupa sebidang tanah seluas 115 m2 berikut bangunan rumah diatasnya Sertifikat Hak Milik Nomor 11/Tembok Kidul terletak di Desa Tembok Kidul Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dengan batas-batas : - Sebelah Utara ; Jalan desa - Sebelah Timur ; Bekas yasan Sunah ; - Sebelah Selatan ; Bekas yasan Takrim ; - Sebelah Barat ; Bekas yasan Sunah ; Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi ; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing mendapatkan bagian dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual secara lelang yang hasilnya dibagi antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing mendapatkan bagian ; 6. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar hutang pada Hj. Royanah masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan membayar hutang pada Hj. Khodizah masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) ; 7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.435.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1443/Pdt.G/2021/PA.Slw.zip
- Download PDF
- 1443/Pdt.G/2021/PA.Slw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1443/Pdt.G/2021/PA.Slw
Statistik3218