- Menyatakan Terdakwa Richo Fernando Alias Ricat Bin Suyatna tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Richo Fernando Alias Ricat Bin Suyatna telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus narkotika yang diduga jenis shabu, (dengan berat brutto seluruhnya 550,19 gram dengan perincian berat brutto 532,07 gram telah dimusnahkan sedangkan berat brutto 27,12 gram (berat Netto : 24,0985 gram) disisihkan untuk pemeriksaan Lab dengan sisa hasil pemeriksaan Laboratories 27,12 gram BNN berat netto 26,5382 gram);
- Plastik aluminium;
- Kotak susu Frisian Flag kemasan 800 gr;;
- Tanda Terima/ Resi Ekspedisi No. 1081320 atas nama Ricat (082298160534) alamat Jalan Kampak, Masjid Al Hijan Rt. 07 Rw. 02, Kec. Gerunggang Bukit Intan Pangkalpinang Babel dengan nam pengirim Joko Alamat Jakarta (0895372446676);
- 1 (satu) kotak paket berlak Tokopedia a.n. Ricat, (082298160534) alamat Jalan Kampak, Masjid Al Hijan Rt. 07 Rw. 02 Kec. Gerunggang Bukit Intan Pangkalpinang Babel dengan nam pengirim Joko Alamat Jakarta (0895372446676) yang berisi :
- 4 (empat) bungkus Roma Biskuit Kelapa;
- 6 (enam) bungkus Indomie Goreng;
- 10 (sepuluh) sachet Kopi Kapal Api;
- 10 (sepuluh) sachet Indocafe Mix;
- 10 (sepuluh) sachet Luwak White Coffee;
- 10 (sepuluh) bungkus pepsodent kemasan 75 gr;
- 1 (satu) HP merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold;
- Motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol. : BN 2629 PC;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratories No. Lab. : 427 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 30 Oktober 2018;
- Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 22/Pid.Sus/2019/PN Pgp |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2019/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Richo Fernando Alias Ricat Bin Suyatna; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2019/PN Pgp
Statistik287