- 14 (empat) paket narkotika jenis shabu berat bruto 4,95 gram, dengan berat netto 3,286 gram dan sisa hasil pemeriksaan 3,210 gram;
- 1 (satu) buah skop pipet plastik;
- 1 (satu) helai tissu;
- 1 (satu) buah wadah permen yang dilapisi lakban hitam;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Adhypratama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait, Hakim Anggota Agewina |
Panitera | Panitera Pengganti A. Hairun Yulasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa ELLA YULIANTINA BIN ULIL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa ELLA YULIANTINA BIN ULIL oleh karena itu dari dakwaan primer; 3. Menyatakan Terdakwa ELLA YULIANTINA BIN ULIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas selempang kecil warna biru Navy; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 183/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2021/PN Pkb
Statistik2917