- Menyatakan Terdakwa I. Rolly Kurniawan alias Awon bin Syaiful Hamsi dan Terdakwa II. Jerry Kumbara bin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Taft GT warna ungu;
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) Mobil Daihatsu Taft GT Type Jeep berwarna Hitam a.n. PT. SUMARCO MAKMUN INDAH dengan Nomor Polisi: BN 1145 AA;
- BBM jenis Solar sebanyak 16 (enam belas) Jerigen dengan jumlah 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) Liter;
- Uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit Hp Merk Xiaomi Redmi 5A berwarna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk XP 3600 berwarna hitam;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 447/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 447/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Corry Oktarina, Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Rolly Kurniawan alias Awon bin Syaiful Hamsi. Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnakan. 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 447/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik539