- Menyatakan Terdakwa 1.ADRYANSYAH Bin HASKIYAH, Terdakwa 2.SUMBER Bin (Alm) SAMIN, Terdakwa 3.HAMDAN Bin LASAWARA, Terdakwa 4.AZWAN Bin SAMIUN, Terdakwa 5.HENGKI, Terdakwa 6.YADI Bin LUGITO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) bulan dandenda sebesar Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 unit Ponton yang terdiri dari:
- 5 (lima) Kg Pasir yang diduga mengandung biji timah (Sn 1,96).
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 411/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 411/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Corry Oktarina, Br Hakim Anggota Siti Hajar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Atmawiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 unit Mesin Pompa Tanah Merk SHANGHAI type 38. - 1 unit Mesin Gerbok merk APACHE. - 1 unit Mesin Pompa Air Merk TIANLI. - Selang Monitor dengan panjang 8 (delapan) meter. - Selang Sepiral dengan panjang 6 (enam) meter. - batang pipa Rajuk. Dimusnahkan. 6. Agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 411/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik243