- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Farudila Adam Taufan bin Moch Choirul Sholeh) Terhadap Penggugat (Lindya Eka Putri Arisanty binti Muhamad Ikhsan);
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ahkepada Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat nama Faradissa Adiba Taufan binti Farudila Adam Taufan, perempuan, lahir pada tanggal 22 Mei 2016 dan Mochamad Reyhaan Taufan bin Farudila Adam Taufan, laki-laki, lahir pada tanggal 21 Juni 2019 berada dalam pemeliharaan/hadlonahPenggugat sampai masing-masing anak tersebut umur 12 tahun (mumayyiz)dan berkewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum angka 4kepada Penggugat masing-masing anak sejumlah Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahundiluar biaya kesehatan dan pendidikan anak sampai masing-masing anak tersebut dewasa (umur 21) / mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2390/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 2390/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moh. Syafruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Burnalis, M.abr Hakim Anggota Sutaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainul Fanani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensitidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 987.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2390/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 2390/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2390/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Statistik3830