Putusan PA SERANG Nomor 551/Pdt.G/2021/PA.Srg |
|
Nomor | 551/Pdt.G/2021/PA.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Umar, Ibr Hakim Anggota Dra. Hj. Ai Jamilah |
Panitera | Panitera Pengganti: Intan Yani Astira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan Tergugtat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; masingnya telah meninggal dunia pada bulan Juni 1965, dan tanggal 29 Januari 2006, Menetapkan, nama-nama tersebut di bawah ini : Barmat bin Ali Kasan, (anak laki-laki kandung pewaris), Menyatakan pewaris Barmat bin Ali Kasan telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2008; Nunung Nurhayati binti Barmat (anak perempuan kandung), 7. Menetapkan sebidang tanah dengan luas 4.670 m2 (empat ribu enam ratus tujuh meter persegi ), terletak di Kampung Curug Dahu, RT. 02, RW.05, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara tanah darat milik Arman, Sebagai harta peninggalan dari almarhumah Esah binti Astar; 8. Memerintahkan kepada Para Pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek sengketa pada diktum angka 7 (tujuh); 9. Menetapkan bagian masing-masing Para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II sebagai berikut : Ahli waris dari pewaris almarhumah Esah binti Astar, masing-masing : 1. Barmat bin Ali Kasan ( anak laki-laki kandung pewaris ), mendapat 2/5 ( 40% ) bagian; 2. Busro bin Ali Kasan ( anak laki-laki kandung pewaris ), mendapat 2/5 ( 40% ) bagian; 3. Adolah binti Ali Kasan ( anak perempuan kandung pewaris ), mendapat 1/5 ( 20 % ) bagian; Ahli waris pennganti dari pewaris almarhum Barmat bin Ali Kasan, masing-masing : Nunung Nurhayati binti Barmat ( anak perempuan kandung ), mendapat 1/6 ( 16,6 % ) bagian; 2. Komarudin bin Barmat ( anak laki-laki kandung ), mendapat bagian 2/6 ( 33,2 % ) bagian; 3. Ihat Solihat binti Barmat ( anak perempuan kandung ), mendapat 1/6 ( 16,6 % ) bagian; 4. Indah Indriani binti Barmat ( anak perempuan kandung ), mendapat 1/6 ( 16,6 % ) bagian; 5. Indah Indriani binti Barmat ( anak perempuan kandung ), mendapat 1/6 ( 16,6 % ) bagian; 10. Menghukum kepada Para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi harta peninggalan yang tersebut dalam diktum angka 7 (tujuh) dan menyerahkan bagian masing-masing yang tersebut pada diktum angka 9 (sembilan) secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada Para Pihak sesuai dengan diktum angka 9 (sembilan); Menyatakan tidak menerima petitum gugatan Para Penggugat point 6 (enam) huruf B angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga); 12. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 551/Pdt.G/2021/PA.Srg
Statistik11824