- Menyatakan Terdakwa I Kemon Bin Dola (Alm) dan Terdakwa II Mamin Bin Bakar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama Tanpa Hak Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kemon Bin Dola (Alm) dan Terdakwa II Mamin Bin Bakar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Ponton TI Rajuk, beserta perlengkapannya:
- 1 (satu) unit ponton yang terbuat dari rakitan drum plastik berjumlah 20 buah;
- 1 (satu) unit mesin dompeng merk Strong berfungsi sebagai mesin penyedot tanah/pasir;
- Selang monitor dengan panjang 8 (delapan) meter;
- Selang spirai dengan panjang 8 (delapan) meter;
- Pipa rajuk 3 (tiga) in panjang 3 (tiga) meter;
- 1 (satu) buah besi mata rajuk;
- 9 (sembilan) keping karpet (1 keping karpet panjang 1,20 meter dan lebar 80 cm) yang berfungsi untuk menyaring timah;
- Pasir mengandung bijih timah hasil penambangan sebanyak + 5 (lima) Kilogram;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 404/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 404/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah masing-masing Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik9918