- Menyatakan Terdakwa Hendro Alias Amak Aik Bin Herman (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) paket/ bungkus sedang narkotika yang dibungkus plastik bening yang diduga narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, (Total berat netto seluruhnya 5,7538 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium BNN sehingga sisa barang bukti dengan berat netto menjadi 4,8879 gram);
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah;
- 1 (satu) helai celana warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan plat Nomor BN 3975 PD;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 368/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 368/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Deski Andriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Hendro Alias Amak Aik Bin Herman; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik144