- Menyatakan Terdakwa Yudhi Saputra alias Midun bin Syarifudin Yakuf tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Yudhi Saputra alias Midun bin Syarifudin Yakuf oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yudhi Saputra alias Midun bin Syarifudin Yakuf tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket/bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
- 1 (satu) paket/bungkus yang di dalamnya berisikan daun kering Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ganja dengan berat bruto 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna.
- 2 (dua) unit HP merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 6 (enam) buah plastic strip
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki ninja R warna merah dengan nomor rangka MH4KR150LAP31461
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 313/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, Hakim Anggota Corry Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Uspa Demarati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnakan Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik162