- Menyatakan Terdakwa Syamsuri Alias Suri Bin Bujang Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Syamsuri Alias Suri Bin Bujang Ali dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syamsuri Alias Suri Bin Bujang Ali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak turut serta main judi di dekat jalan umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 255/Pid.B/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 255/Pid.B/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Atmawiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 8 (delapan) Kotak kartu Remi Merk Gold Fish Playing card yang belum dibuka; - 1 (satu) Set Kartu Remi yang telah digabungkan dari 2 (dua) Set Kartu Remi; - 2 (dua) Kotak Kartu Remi Merk Gold Fish Playing dalam keadaan kosong; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); - 6 (enam) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); - 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); - 9 (Sembilan) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah); - 3 (tiga) unit Handphone Merk Nokia Black Senter warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Yanto Alias Apui Bin Asia, Dkk; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.B/2018/PN Pgp
Statistik646