- Menyatakan Terdakwa Dedi Eka Saputra,A.Md Bin H. Muchtar Abdul Madjid tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Dedi Eka Saputra,A.Md Bin H. Muchtar Abdul Madjid tersebut dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dedi Eka Saputra,A.Md Bin H. Muchtar Abdul Madjid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 {enam} bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp.255.917.500,00 {dua ratus lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus Rupiah} dengan ketentuan apabila Terdakwa tersebut tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu ) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa di pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan pada Kas Negara uang sebesar Rp.165.000.000,00 {seratus enam puluh lima juta Rupiah} sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 296/Menhut-II/2010 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Pantai Timur Bangka Pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Rebo Atas Nama Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yang Terletak Di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 56,953 (Lima Puluh Enam dan Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Perseribu) Hektar.
- Fotocopy Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.87/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
- Keputusan Menteri Kuhutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 5584/Menhut-V/RHL/2014 tentang Penetapan Lokasi Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS atas nama Gubernur Kep. Bangka Belitung.
- Fotocopy Peraturan Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.63/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
- Fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor :188.44/1259/DPPKAD/2013 Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Mewakili Penandatanganan SPM, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran,Bendahara Penerima Pembantu Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.44/002/KPTS/DISHUT/1/2014. Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pelaksana Kegiatan di lingkungan Satuan Kerja perangkat Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014.
- Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.44/062/KPTS/DISHUT/IV/2014 tentang Perubahan Pertama atas Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.44/002/KPTS/DISHUT/1/2014. Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pelaksana Kegiatan di lingkungan Satuan Kerja perangkat Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014.
- Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/014/Kpts/DISHUT/I/2014 Tentang Penetapan Besarnya Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Rehabilitasi DAS Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban IPPKH Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Pantai Timur Bangka Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014.
- Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.44/101/KPTS/DISHUT/XI/2014. Tentang Penujukan Pelaksana Survey Pasar pada kegiatan rehabilitasi DAS dalam rangka pemenuhan kewajiban IPPKH untuk pembangunan jalan lingkar timur bangka dari dana APBD Dinas Kehutanan Propinsi Kep. Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014.
- Fotocopy Keputusan kepala dinas kehutanan provinsi kepulauan bangka Belitung Nomor : 188.44/189/KPTS/DISHUT/XI/2014 Tentang Penunjukan Pelaksaana Dan Penetapan Besarnya Honorarium Tim Pemeriksa Barang Dan Jasa (Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan) Pada Kegiatan Rehabilitasi DAS Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban IPPKH Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Pantai Timur Bangka Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014.
- Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.4/ 142 / KPTS /Dishut / IX /2014. Tentang pembentukan dan Penetapan Honorarium Tim penyusun rencana pengelolaan / teknik rehabilitasi pada kegiatan rehabilitasi DAS dalam rangka pemenuhan IPPKH Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Pantai Timur Bangka Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014.
- Surat Permohonan Calon Lokasi Rehabilitasi DAS Pada IPPKH Untuk Pembangunan Jalan Lingkar timur Nomor : 522/092/Dishut/II/2014 tanggal 10 Februari 2014.
- Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah No.DPA SKPD. 2. 02.2.02.01.16.1500.5.2 tanggal 02 Januari 2014;
- Surat dari BPDAS Cerucuk Nomor : S.253/BPDAS.BRC-3/2014 tanggal 13
- Berita acara Hasil Verifikasi Calon lokasi Penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor BA.28/BPDAS.BRC-3/2014 tanggal 06 Februari 2016.
- Deskripsi Lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS Gubernur Kep. Bangka Belitung;
- Rencana Pengelolaan / Teknis rehabilitasi sebagai rancangan kegiatan rehabilitiasi DAS Gubernur Kep. Bangka Belitung;
- Survey Pasar harga bibit dan kompos untuk pelaksanaan pekerjaan Nomor : 001/SPPBJ/Dishut-APBD/VI/2014 Tanggal 30 Juni 2014;
- Hasil Survey Harga Pasar No: 522/002/Dishut/2014 Tanggal 04 Juli 2014.
- Surat Permohonan Pengadaan Belanja Pihak Ketiga Nomor : 522/525/DISHUT/2014 Tanggal 21 Juli 2014;
- Fotocopy Surat Penunjukan Pokja Nomor : 600/531/ULP/VIII/2014 tanggal 12 Agustus 2014;
- Satu Bundel Spesifikasi Teknis / Jenis Bibit Belanja Jasa Pihak Ketiga Pada Kegiatan Rehabilitasi DAS dalam rangka pemenuhan kewajiban IPPKH untuk Pembangunan Jalan Lingkar Pantai Timur Bangka Bulan Juli 2014;
- Fotocopy Harga perkiraan sendiri untuk belanja jasa pihak ketiga dalam rangka pemenuhan kewajiban IPPKH untuk Pembangunan Jalan Lingkar Pantai Timur Bangka Bulan Juli 2014.
- Satu Bundel Spesifikasi Teknis / Jenis Bibit Belanja Jasa Pihak Ketiga Pada Kegiatan Rehabilitasi DAS dalam rangka pemenuhan kewajiban IPPKH untuk Pembangunan Jalan Lingkar Pantai Timur Bangka Bulan September 2014.
- Harga perkiraan sendiri untuk belanja jasa pihak ketiga dalam rangka
- Kerangka acuan kerja untuk penyedia belanja jasa pihak ketiga dalam rangka pemenuhan kewajiban IPPKH untuk Pembangunan Jalan Lingkar Pantai Timur Bangka;
- Dokumen Unit Layanan Pengadaan (ULP) Atas Belanja Jasa Pihak Ketiga Dalam Kegiatan Rehabilitasi DAS Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban IPPKH Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Pantai Timur Bangka;
- Fotocopy Surat pernyataan Keabsahan dan kebenaran jaminan uang
- Jaminan Pembayaran Uang Muka dari PT. Asuransi Parolamas No. B 3597125, No. Bond : K.PP00.SBBC.D.14.00145-0;
- Jaminan Pelaksanaan dari PT. Asuransi Parolamas No. B 3597119, No. Jaminan: K.PP00.SBBB.D.14.00098-0;
- Surat Penunjukan penyedia barang / jasa nomor : 522/830/DISHUT/2014 tanggal 10 November 2014 untuk pelaksanaan pekerjaan belanja jasa pihak ketiga Rehabilitasi DAS dalam rangka pemenuhan kewajiban IPPKH untuk pembangunan jalan lingkar pantai timur Bangka.
- Foto copy Surat Perjanjian Melaksanakan Paket pekerjaan belanja jasa pihak ketiga Rehabilitasi DAS Dalam Kegiatan Rehabilitasi DAS Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban IPPKH Untuk Pembangunan Jalan Lingkar Pantai Timur Bangka Nomor: 01/PBK.3-bibit rehab DAS/ Dishut/ APBD/2014 ;
- Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan hasil Pekerjaan Nomor : 002/ BASP-Bibit Rehab Das/Dishut/ APBD/2014 tanggal 16 Desember 2014.
- Berita Acara Serah Pekerjaan Nomor : 003/BASP-Bibit Rehab Das/ Dishut / APBD/2014 tanggal 24 Desember 2014.
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 005/ BAP-Bibit Rehab Das / Dishut/ APBD/2014 tanggal 29 Desember 2014
- Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan penanaman Nomor : 522/006/Rehab Das/DISHUT/APBD/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014.
- Fotocpy SP2D Tanggal 29 Desember 2014 Di Bank Sumsel Babel Pangkal Pinang Nomor SPM : 079/SPM/LS/BL/DISHUT/2014 Dari Dinas Kehutanan Kepada AAN SUKAYAT Sebesar Rp748.023.675 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
- Fotocopy SP2D Tangga l 19 November 2014 Di Bank Sumsel Babel
- Laporan Monitoring Penanaman Rehabilitasi DAS Jalan Lingkar Timur Kab. Bangka;
- Laporan Kegiaatan Rehabilitasi DAS Jalan Lingkar Timur Kab. Bangka;
- Berita Acara Ekspose hasil Verifikasi calon lokasi penanaman dalam
- Fotocopy Surat Nomor : 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan.
- Fotocopy Berita acara pelaksanaan tindak lanjut fisik pekerjaan tanggal 25 Mei 2015.
- Berita Acara Hasil Verifikasi calon lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS Gubernur Kep. Bangka Belitung Nomor. BA. 28 / BPDAS.BRC-3/2014 tanggal 06 Februari 2014.
- Satu Bundel Kwitansi berwarna biru bertuliskan Sinar Dunia dengan nomor seri 8991389228234.
- Satu Bundel foto Penanaman Rehab DAS tahun 2014.
- Surat Pernyataan No. 800/1249/HUTBUN/2014 tanggal 30 Juni 2014.
- Berita Acara Serah Terima barang / jasa nomor : 004/BASTB-Bibit rehab Das/DISHUT/APBD/2014 Tanggal 24 Desember 2014.
- Nota Dinas Nomor ST : 090/589/ST/XI/2014 tanggal 04 November 2014.
- Berita Acara Pelaksanaan Tindak Lanjut Fisik Pekerjaan tanggal 25 Mei 2015.
- Satu Bundel Berita Acara Klarifikasi Teknis Dokumen Penawaran nomor :10.2.I1/Pokja.Tim2-ULP. Prov/Dishut/X/2014.
- Satu bundel dokumen spring file (Berwarna kuning) yang berisi nota pencairan dana dalam kegiatan Rehabilitasi DAS / Penanaman Bibit.
- Satu bundel Dokumen berisi Foto Copy Surat SK.IPPKH, Laporan Verifikasi, dan SK penetapan calon lokasi.
- Fotocopy Rencana Pengelolaan / teknis rehabilitasi sebagai rancangan kegiatan rehabilitasi DAS Gubernur kep. Bangka Belitung;
- Fotocopy Surat arahan terhadap hasil pemeriksaan pendahuluan BPK-RI tahun 2014 Nomor : S.786/RHL-1/2014 tanggal 14 Agustus 2014;
- Satu Bundel Dokumen Pencairan Tahap Pertama (SP2D) Nomor : 957/4/LS/BL/2014 Tanggal 09 November 2014 Asli dalam Kegiatan Rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai) hutan lindung pantai rebo yang berlokasi dikawasan hutan pantai air anyir kecamatan merawang Kab. Bangka oleh Dinas Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Satu Bundel Dokumen Pencairan Tahap Kedua (SP2D) Nomor : 957/4157
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah No.DPA SKPD. 2. 02.2.02.01.16.1500.5.2 tanggal 02 Januari 2014 Asli.
- Satu Bundel Dokumen Pencairan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SP2D) Nomor : 957/3734/TU/BL/2014 Tanggal 12 Desember 2014 Asli dalam Kegiatan Rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai) hutan lindung pantai rebo yang berlokasi dikawasan hutan pantai air anyir kecamatan merawang Kab. Bangka oleh Dinas Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Fotocopy Dokumen Penawaran CV. DJOHAR PUTRA;
- Rekening Koran atas nama CV. DJOHAR PUTRA;
- Rekening Koran Bank BRI atas nama CV. DJOHAR PUTRA periode transaksi tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014.
- 1 (satu) bundel sceenshoot email terkirim milik CV. Djohar Putra dari Djohar_putra@yahoo.co.id kepada dedi.eka@gmail.com (dedi.eka).
- 1 (satu) bundel sceenshoot email Inbox milik CV. Djohar Putra dari dedi.eka@gmail.com (dedi.eka) dan gemarantan@gmail.com (Firyadi Riyandani) kepada Djohar_putra@yahoo.co.id.
- 3 (tiga) lembar rekening koran Bank BRI nomor Rek : 9401000423304 atas nama CV. Djohar Putra Periode transaksi tanggal 22 Desember 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 dan Periode transaksi tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
- Copy Surat Perintah Tugas Nomor : 700/39/INPT/2015 untuk melakukan uji petik lapangan dikeluarkan Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten
-
- Asli 1 (satu) bundel Laporan Hasil Perjalanan Dinas Pemantauan dan Evaluasi Nomor : 700/055/INPT-LHPE/2015 Dinas Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Erizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Juni 2014 Kepada Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementrian Kehutanan di Jakarta; pemenuhan kewajiban IPPKH untuk Pembangunan Jalan Lingkar Pantai Timur Bangka Bulan September 2014; muka dar PT. Asuransi Parolamas; Pangkal Pinang Nomor SPM : 060/SPM/LS/BL/DISHUT/2014 Dari Dinas Kehutanan Kepada AAN SUKAYAT Sebesar Rp320.581.575 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). rangka rehabilitasi DAS Gubernur kep. Bangka belitung Nomor : BA /153/ RHL-5/2014 tanggal 24 Juni 2014. Tetap Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan Kepada Badan Keuangan Daerah Prov. Bangka Belitung melalui Fery Afriyanto, ST. /LS/BL/2014Tanggal 30 Desember 2014 Asli dalam Kegiatan RehabilitasiDAS (Daerah Aliran Sungai) hutan lindung pantai rebo yang berlokasi dikawasan hutan pantai air anyir kecamatan merawang Kab. Bangka oleh Dinas Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung; Dikembalikan kepada Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Ahmad Dapik Tetap Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pgp
Statistik93140