- Menyatakan terdakwa I. RANDI alias RAN bin SAKDON, terdakwa II. ARIZAL alias RIZAL bin HARUN BINDOI, terdakwa III. MUSA alias MUSA bin MUSTAFA dan terdakwa IV. ASOI alias ASOI bin NASIR tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah jerigen terbuat dari bahan plastik kapasitas 20 liter warna putih masing-masing berisi solar sekitar 8 liter;
- 1 (satu) buah alat (kepala sutung) yang berfungsi untuk alat semprot, terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah palu;
- 1 (satu) buah gergaji tangan;
- 2 (dua) buah alat engkol mesin dompeng;
- 2 (dua) buah kunci pass ukuran 19;
- 1 (satu) potong selang berbahan plastik diameter 1 (satu) inci panjang sekitar 5 (lima) meter;
- 1 (satu) potong pipa PVC/ paralon berbahan plastik diameter 4 (empat) inci panjang sekitar 2 (dua) meter warna putih;
- 2 (dua) bilah cangkul dan 2 (dua) buah gagang cangkul;
- 1 (satu) buah alat hisap/ pompa air (keong) type NS-100;
- 1 (satu) buah jerigen terbuat dari bahan plastik dengan ciri bekas terbakar api berisi solar sekitar 8 liter;
- 1 (satu) unit cangkul dan 1 (satu) buah gagang cangkul;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 131/Pid.B/LH/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 131/Pid.B/LH/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dimusnahkan; Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.B/LH/2018/PN Pgp
Statistik10537