- Menyatakan Terdakwa Aji Bin Jumain tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp278.240.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Rokok sebanyak 18.800 bungkus dengan rincian sebagai berikut :
- 1.194 (seribu seratus sembilan puluh empat) slop @ 10 (sepuluh) bungkus rokok merk Sekar Madu (SMD) putih.
- 632 (enam ratus tiga puluh dua) slop @ 10 (sepuluh) bungkus rokok merk Rohas.
- 28 (dua puluh delapan) slop @ 10 (sepuluh) bungkus rokok merk Dunmild.
- 13 (tiga belas) slop @ 10 (sepuluh) bungkus rokok merk PB.
- 7 (tujuh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus rokok merk Mildboro.
- 5 (lima) slop @ 10 (sepuluh) bungkus rokok merk S3.
- 1 (satu) slop @ 10 (sepuluh) bungkus rokok merk Gudang Gaman.
- 1 (satu) unit handphone merk Blackberry warna hitam.
- 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Nopol BN 4131 CG warna kuning beserta kunci mobil tanpa STNK.
- KTP a.n AJI dengan NIK 3215021510850001.
- 1 (satu) unit daihatsu granmax warna silver metalik Nopol BN 1468 PC beserta STNK
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 67/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Uspa Demarati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Juliman Als Ahiung bin Tedy Kianto Dikembalikan kepada Terdakwa Aji Bin Jumain Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 67/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik30