Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haridi, Br Hakim Anggota Yelmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 1. Menyatakan terdakwa Alma Dwin Caya Dika, A.Md Bin Jamiluddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Alma Dwin Caya Dika, A.Md Bin Jamiluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alma Dwin Caya Dika, A.Md Bin Jamiluddin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp465.406.600,00 (empat ratus enam puluh lima juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah), namun demikian oleh karena Terdakwa telah menitipkan sejumlah Rp127.900.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk diperhitungkan sebagai penggantian kerugian Negara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Toboali dan telah dilakukan penyitaan. Maka setelahdikurangkan dengan uang titipan dan uang sitaan tersebut, kekurangan uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa Rp337.506.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam ribu rupiah), dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan Barang Bukti berupa : 1. Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA- SKPD) Dinas Pekerjaaan Umum Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2016 ; 2. Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 184.45/4/DPPKAD/2016 tanggal 18 Januari 2016 tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2016 ; 3. Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/1.A/DPPKAD/2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang penunjukan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2016 ; 4. Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/331/DPPKAD/2016 tanggal 16 September 2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/1.A/DPPKAD/2016 tentang penunjukan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2016 ; 5. Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/1/DPPKAD/2016 tanggal 14 Januari 2016 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2016 ; 6. Surat Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/326.B/DPPKAD/2016 tanggal 6 September 2016 tentang perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor : 188.45/1/DPPKAD/2016 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2016 ; 7. Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2016 ; 8. 1 (satu) eksemplar rekening koran bank Mandiri Nomor Rekening 1690000181906 atas nama ALMA DWIN CAYA DIKA periode 1 Januari 2016 s/d 31 Agustus 2016. 9. 1 (satu) eksemplar surat pernyataan Sdr. ALMA DWIN CAYA DIKA prihal rekap transaksi ke bandar judi online Periode 14 Januari - 30 Agustus 2016. Terlampir dalam berkas perkara 10. SPP, SPM, dan SP2D Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang Pesediaan (GU) Tahun Anggaran 2016 beserta kelengkapan bukti Pertanggungjawaban ; 11. Buku Kas Umum Bendahara Pengeluran Tahun Anggaran 2016 ; 12. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ Belanja Fungsional) Tahun Anggaran 2016 ; 13. Neraca SKPD Tahun Anggaran 2016 ; Catatan Laporan Keuangan Keuangan Tahun Anggaran 2016 ; Dikembalikan kepada Dinas PU Bangka Selatan 14. Uang senilai Rp. 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah ) dari sdr. Alma Dwin Caya Dika, A.md; 15. Uang senilai Rp. 7.700.000,- ( Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu ) dari sdr. Alma Dwin Caya Dika, A.md. Dikembalikan ke Kas Daerah kabupaten Bangka Selatan 9. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pgp
Statistik12648