-
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;-
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Akbar bin Nasrullah) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Santi Susanti binti Muhidin) di depan sidang Pengadilan Agama Bima pada waktu yang akan ditentukan kemudian;-
Putusan PA BIMA Nomor 748/Pdt.G/2021/PA.Bm |
|
Nomor | 748/Pdt.G/2021/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mukminin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Moh. Nasri, Br Hakim Anggota Saiin Ngalim |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Siti Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Pengguat Rekonvensi sebagian;- 2. Mentapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah terhadap anak yang bernama Chairil Mutaqin ;- 3. Menghukum kepada pihak Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Pengggat Rekonvensi anak yang bernama Chairil Mutaqin dan dengan memberikan hak akses kepada pihak Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi anak tersebut ;- 4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar taka diucapkan untuk membayar berupa : a. Nafkah lampau selama satu tahun kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) b. Nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 5.000.000,- (enam juta rupiah) ;- c. Mut?ah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) d Nafkah anak yang bernama Chairil Mutaqin sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;- 5. Monolak selain dan selebihnya ;- Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi sebesar Rp. 495.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah );- |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 748/Pdt.G/2021/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 748/Pdt.G/2021/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 748/Pdt.G/2021/PA.Bm
Statistik1914