- Menyatakan Terdakwa HADI SURAHMAN Als HADI Bin SUPRIYONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ? dan ? Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dan Kedua
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket/bungkus kecil Plastik bening kode B berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina jenis sabu dengan berat bruto 0,2618 Gram.
- (satu) Paket/bungkus kecil Plastik bening kode C berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina jenis sabu dengan berat bruto 0,1389 Gram.
- (satu) buah handphone merk Nokia Model 103 Type : RM ? 647 Nomor Imei : 354629/05/2314976 dan berikut Sim Card nomor Handphone 0823 71 210 404.
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 107/Pid.Sus/2015/PN PGP |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2015/PN PGP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sanjayabr Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) Paket/bungkus kecil Plastik bening kode A berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung metamfetamina jenis sabu dengan berat Netto 0,3377 Gram. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2015/PN PGP
Statistik474