- Menyatakan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT als BUYUNG bin FIRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam Dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT als BUYUNG bin FIRAN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa TAUFIK HIDAYAT als BUYUNG bin FIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan Barang Bukti :
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 20/Pid.Sus/2015/PN PGP |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2015/PN PGP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maju Purbabr Hakim Anggota Royke Harold Inkiriwang |
Panitera | Yulia Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 11 (sebelas) paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu seberat 5,9054 gram pemeriksaan di Lab.Forensik BNN dari 6,2658 gram; - 1 (satu) buah dompet warna hitam merek toko mas SUDI; - 1 (satu) unit HP Samsung warna ungu hitam dengan nomor IMEI 356793/05/130467/3 Dirampas untuk dimusnahkan - BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS NO.LAB : 76 K / XI / 2014, tanggal 05 Nopember 2014 yang diperiksa oleh MAIMUNAH, S.SI, M.Si, RIESKA DWI HIDAYATI, S.Si, M.Si, dan PUTERI HERYANI, S.SI,Apt pemeriksa pada BALAI LABORATORIUM NARKONA BADAN NARKOTIKA NASIONAL dengan mengetahui KUSWARDANI,S.Si,M.Farm,Apt, KEPALA LABORATORIUM NARKOBA BNN Tetap terlampir dalam berkas perkara 8. Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2015/PN_PGP.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2015/PN_PGP.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2015/PN PGP
Statistik587