- 1(Satu) paket kecil Narkotika Jenis Shabu ( berat 0,2010 gram ) setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium BNN berat menjadi 0,1809 gram) ;
- 1(satu) butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo Mitsubishi ( berat 0,2743 gram) setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium BNN berat menjadi 0,0400 gram)
- 1(satu) buah celana panjang warna biru merk liberal ;
- 1(satu) buah Handphone merk Nokia C1 model Ci-01 RM-607 No. Imei 355950/04/509232/8 beserta sim card Nomor 085267650318
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 99/PID.B/2014/PN.PKP |
|
Nomor | 99/PID.B/2014/PN.PKP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fx. Herusantoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sanjayabr Hakim Anggota Hendro Wicaksono |
Panitera | Bintar Asli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Terdakwa IWAN SINARTO alias IWAN bin SAMSI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :? MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ? 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa .IWAN SINARTO Als IWAN Bin SAMSI , dengan pidana penjara selama : 6 (Empat) tahun, 6(enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun ; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.Memerintahkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Kristin alias Ristin binti La Ode Majiki Suandi dan Sutadik alias Mas bin Wakidun; Dirampas untuk dimusnahklan ; Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/PID.B/2014/PN.PKP
Statistik776