- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hj Bunga Padang telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2008 dan H. Tappu telah meninggal dunia pada 29 Desember 2011;
- Menetapkan almarhumah Hj Bunga Padang dan almarhum H. Tappu sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Hj Bunga Padang dan almarhum H. Tappu adalah adalah :
- Massettuang Bin H. Tappu (anak);
- Hj. Mari Binti H. Tappu (anak);
- Lapalawai Bin H. Tappu (anak);
- Hj. Mariajeng Binti H. Tappu (anak);
- Hj. Male Binti H.Tappu (anak);
- Hj. Nurhayani Binti H. Tappu (anak);
- HJ. Salika Binti H. Tappu (anak)
- Menetapkan ahli waris pengganti dari I Mariaseng binti H. Tappu adalah :
- Masna Binti Lauma (anak);
- Rasna Binti Lauma (anak);
- Syamsuddin Bin Lauma (anak);
- Syamsul Alam Bin Lauma (anak);
- Rustan Bin Lauma (anak)
- Menetapakan obyek sengketa berupa tanah persawahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 73.14.071.009.019-0144.0 yang berada di Dusun Kandiawang, Desa Ajubissue, Kecamatan Ajubissue, Kabupaten Sidenreng Rappang adalah harta peninggalan/warisan (tirkah) almarhum H. tappu dan almarhumah Hj Bunga Padang;
- Menetapkan bagian para ahli waris dari almarhum H. tappu dan almarhumah Hj Bunga Padang sebagai berikut :
- Massettuang Bin H. Tappu (anak laki-laki) mendapat 2/10 dari tirkah;
- Hj. Mari Binti H. Tappu (anak perempuan) mendapat 1/10 dari tirkah;
- Lapalawai Bin H. Tappu (anak laki-laki) mendapat 2/10 dari tirkah;
- Hj. Mariajeng Binti H. Tappu (anak perempuan) mendapat 1/10 dari tirkah;
- Hj. Male Binti H.Tappu (anak perempuan) mendapat 1/10 dari tirkah;
- Hj. Nurhayani Binti H. Tappu (anak perempuan) mendapat 1/10 dari tirkah;
- HJ. Salika Binti H. Tappu (anak perempuan) mendapat 1/10 dari tirkah
- Menetapkan bagian dari almarhum I Mariasseng adalah 1/10 dari tirkah dan diberikan kepada ahli waris Penggati dari I Mariaseng binti H. Tappu sebagai berikut :
- Masna Binti Lauma (anak perempuan) mendapat 1/8 dari bagian almarhum I Mariaseng
- Rasna Binti Lauma (anak perempuan) mendapat 1/8 dari bagian almarhum I Mariaseng
- Syamsuddin Bin Lauma (anak laki-laki) mendapat 2/8 dari bagian almarhum I Mariaseng
- Syamsul Alam Bin Lauma (anak laki-laki) mendapat 2/8 dari bagian almarhum I Mariaseng;
- Rustan Bin Lauma (anak laki-laki) mendapat 2/8 dari bagian almarhum I Mariaseng
- Menghukum para Tergugat, turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan, apabila tidak memungkinkan untuk dibagi secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.945.000 (lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 703/Pdt.G/2020/PA.Sidrap |
|
Nomor | 703/Pdt.G/2020/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mudhirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaraswati Nur Awalia, S.sybr Hakim Anggota Heru Fachrurizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammad Basyir Makka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 703/Pdt.G/2020/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 703/Pdt.G/2020/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 703/Pdt.G/2020/PA.Sidrap
Statistik19394