Putusan PA SURABAYA Nomor 2492/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 2492/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ghofur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Dzirwahbr Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sogimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Rumini binti Saerah, yang telah meninggal dunia pada 21 Juni 1972 adalah : 2.1 Astan alias Astam alias Astan Rijono bin Wirkam, sebagai suami; 2.2 Heru Wahyono alias Heru Wahjono bin Astan alias Astam alias Astan Rijono, sebagai anak kandung laki-laki; 2.3 Agus Joeliadi bin Astan alias Astam alias Astan Rijono, sebagai anak kandung laki-laki; 2.4 Tri Astiono bin Astan alias Astam alias Astan Rijono, sebagai anak kandung laki-laki; 2.5 Rahma Wartono bin Astan alias Astam alias Astan Rijono, sebagai anak kandung laki-laki; 2.6 Wahyu Widajati binti Astan alias Astam alias Astan Rijono. sebagai anak kandung perempuan: 3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Astan alias Astam alias Astam alias Astan Rijono bin Wirkam meninggal pada Tanggal 29 Juni 2000 adalah : 3.1 Heru Wahyono alias Heru Wahjono bin Astan alias Astam alias Astan Rijono, sebagai anak kandung laki-laki; 3.2 Agus Joeliadi bin Astan alias Astam alias Astan Rijono, sebagai anak kandung laki-laki; 3.3 Tri Astiono bin Astan alias Astam alias Astan Rijono, sebagai anak kandung laki-laki; 3.4 Rahma Wartono bin Astan alias Astam alias Astan Rijono, sebagai anak kandung laki-laki; 3.5 Wahyu Widajati binti Astan alias Astam alias Astan Rijono. sebagai anak kandung perempuan; 4. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Tri Astiono bin Astan alias Astam alias Astan Rijono meninggal pada Tanggal 1 Februari 2016 adalah : 4.1 Sumitri binti Awi, sebagai istri; 4.2 Wahidah Hanora binti Tri Astiono,, sebagai anak kandung perempuan; 4.3 Kristin Yuliasafitri alias Kristin Yulya safitri binti Tri Astiono, sebagai anak kandung perempuan; 4.4 Adi Putri Purnamasri binti Tri Astiono, anak kandung perempuan; 4.5 Marceylla Martha Fransiska binti Tri Astiono, anak kandung perempuan: 5. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Heru Wahyono bin Astan alias Astam alias Astan Rijono meninggal pada Tanggal 1 Februari 2016 adalah : 5.1 Supini binti Muljani, sebagai istri; 5.2 Indirani Pujianingrum binti Heru Wahyono alias Heru Wahjono, sebagai anak kandung perempuan; 5.3 Wahyu Oktaviani binti Heru Wahyono alias Heru Wahjono, sebagai anak kandung perempuan; 6. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Agus Joeliadi bin Astan alias Astam alias Astam alias Astan Rijono meninggal pada Tanggal 26 November 2019 adalah : 6.1 Rasidah binti Abd Samad, sebagai istri; 6.2 Sheila Julia Ningrum binti Agus Joeliadi, sebagai anak kandung perempuan; 6.3 Ajeng Tantia Ningrum binti Agus Joeliadi, sebagai anak kandung perempuan; 6.4 Gita Prastia Ningrum binti Agus Joeliadi, sebagai anak kandung perempuan: 3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,00 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2492/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik160