Putusan PA JEPARA Nomor 1320/Pdt.G/2020/PA.Jepr |
|
Nomor | 1320/Pdt.G/2020/PA.Jepr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Syarkawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Sofwanbr Hakim Anggota Ayeb Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Inayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: a. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah baru berbentuk rumah minimalais/modern yang berdiri diatas tanah tersebut yang terletak di Desa Tigajuru Rt. 02/ Rw. 03 Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, seluas 289 M2 dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 302 atas nama Laila Alfa Latif , Islakhudin dengan batas-batas; - Sebelah Utara : Tanah milik Achlis. - Sebelah Timur : Tanah milik Jamari, Sumiatun. - Sebelah Selatan : Tanah milik Laila Alfa Latif , Islakhudin. - Sebelah Barat : Jalan Desa. Sedangkan bangunan rumah yang berdiri di tanah tersebut berukuran Lebar : 22 M Panjang : 13 M Dengan spesifikasi bangunan : - Berpondasi Batu - Tembok batu bata - Berlantai dua lantai atas berlantai granit dan lantai bawah berlantai kramik - Beratap genting tanah - 5 pintu kayu nangka utuh - Pintu utama pintu besi berukuran 3 x 8 meter b. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan gudang dan garasi yang berdiri diatasnya yang terletak di Desa Tigajuru Rt. 02/ Rw. 03 Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara seluas 93,34 M2 dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 670 atas nama Laila Alfa Latif , Islakhudin dengan batas-batas; - Sebelah Utara : Tanah milik Sumiatun. - Sebelah Timur : Tanah milik Isrotun. - Sebelah Selatan : Tanah milik TPQ Madinatul Ulum. - Sebelah Barat : Tanah milik Laila Alfa Latif , Islakhudin. Sedangkan untuk luas bangunan gudang dan garasi yang berdiri di atasnya Lebar : 9.8 M Panjang : 13 M Dengan spesifikasi bangunan : - Berpondasi Batu - Bangunan tembok batu bata - Beratap genting - Berpintu gerbang besi berukuran 3.7 x 7 meter c. 1(satu) bidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Tigajuru Rt. 05/ Rw. 02 Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, seluas 94 m2 dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 671 atas nama Laila Alfa Latif , Islakhudin, dengan batas-batas; - Sebelah Utara : Jalan Raya Tigajuru. - Sebelah Timur : Tanah milik Munadi. - Sebelah Selatan : Tanah milik Laila Alfa Latif, islakhudin. - Sebelah Barat : Jalan Desa. - Panjang : 10 M - Lebar : 9.5 M Dengan spesifikasi berpondasi batukali d. 1 (satu) bidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Tigajuru Rt. 05/ Rw. 02 Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, seluas 298,4 M2 dengan bukti Leter C Nomor: 1351 NOP. 009.0166 atas nama Laila Alfa Latif, Islakhudin, dengan batas-batas; - Sebelah Utara : Tanah milik Sutemin. - Sebelah Timur : Tanah milik Nur Rohmah. - Sebelah Selatan : Tanah milik sage. - Sebelah Barat : Jalan Desa. - Panjang : 30 M - Lebar : 10.6 M Dengan spesifikasi pondasi batu kali e. Ganti rugi penjualan 1 (satu) unit Truk Colt Disel Canter tahun 2015 Atas Nama Islakhudin dan 1 (satu) Unit Truk Isuzu Giga tahun 2017 Atas Nama Islakhudin seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat f. 1 (satu) Unit Sepeda Motor tahun 2018 Atas Nama Amir Mahmud. - Nomor Polisi : K 3160 ATC. - Nomor Rangka : MH1JM1117JK910279. - Nomor Mesin : JM11F1893380. - Warna : Magenta Hitam. - Merk : Honda Beat. - Jenis : SPM/Sepeda Motor. - Type : D1B02N13L2. g. 17 (tujuh belas) Alat-alat Konveksi yang terdiri dari ; a) 2 (dua) buah unit mesin jahit jarum 2 merk Mitsubishi seri MS 005-1A-2 lengkap dengan meja, kaki dan dinamo. b) 1 (satu) buah unit mesin kolor (karet) benang 8 merk Siruba Kaulin model VC008 lengkap dengan meja, kaki, mesin dan dinamo seri Z95-542-214-A. c) 1 (satu) buah unit mesin plipit benang 12 merk Siruba Model VC008 seri z95-542-214-A 040885P lengkap dengan meja, kaki mesin dan dinamo. d) 1 (satu) buah mesin potong kain merk Mack Model KS-EU SERI 503000027. e) 1 (satu) buah unit mesin obras benang 5 merk Typical type GN792 Spec 516 M2-35 lengkap dengan kaki mesin meja dan dinamo. f) 1(satu) buah mesin unit jahit jarum 1 merk Typical type GC6-28-1 Spec 150739633 lengkap dengan meja, kaki mesin dan dinamo. g) 1 (satu) buah unit mesin jahit jarum 3 merk Mitsubishi seri MS0058-1A-3 lengakap dengan meja, kaki mesin dan dinamo. h) 1 (satu) buah unit mesin kelin sunfa Type SF562-02BB seri 130963007 lengkap dengan kaki dan dinamo. i) 1 (satu) buah unit mesin kolor (karet) merk JK seri 8008VC-23032P lengakap dengan kaki meja dan dinamo. j) 1 (satu) buah unit mesin obras merk Yamata benang 4 type 747F-5145 lengkap dengan meja dan dinamo. k) 1(satu) buah unit mesin obras merk Yamata benang 4 type 747F-5146 lengkap dengan meja dan dinamo. l) 1(satu) buah unit mesin obras benang 5 type GM795 lengkap dengan mesin dan dinamo. m) 4 (empat) buah unit mesin jahit typical jarum 1 type GC6-28-1 lengkap dengan dinamo. 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua bagian (1/2) dari harta bersama; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat seperdua bagian (1/2) dari harta bersama pada diktum angka 2, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua bagian (1/2) 5. Menyatakan sah dan berharga sita marital yang telah diletakkan oleh Jurusita/Panitera Pengadilan Agama Jepara terhadap harta-harta tersebut; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: a. 1 (satu) Unit mobil dengan kualifikasi sebagai berikut: Jenis kendaraan MPNP/Minibus, Merk.Toyota, Tipe Kendaraan.Kijang Innova 2.4 GM/T (GUN142R-MDMSYD), Tahun Rakit.2019, Nomor Polisi.K 8980 ML, an.Laila Alfa Latif, S.ST, Mkes (Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi). b. Perabot rumah tangga berupa : 1 (satu) buah kulkas, 1 (satu) buah almari pintu 2 beserta isi-isinya (termasuk semua dokumen-dokumen hutang piutang Penggugat rekonvensi) yang terbuat dari kayu jati, 1 (satu) buah kasur atau tempat tidur dan segala perabot rumah tangga yang lainnya. 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua bagian (1/2) dari harta bersama; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat seperdua bagian (1/2) dari harta bersama pada diktum angka 2, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua bagian (1/2) 5. Menyatakan sah dan berharga sita marital yang telah diletakkan oleh Jurusita/Panitera Pengadilan Agama Jepara terhadap harta-harta tersebut; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 11.075.000,- ( sebelas juta tujuh puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1320/Pdt.G/2020/PA.Jepr
Statistik12012