- Menyatakan Terdakwa Dani Kurniawan Bin Wignyo Pranoto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah kardus paket JNE An. DANI, 3 (tiga) buah botol plastik berisi pil warna putih berlogo Y @1000 butir (jumlah total 3000 butir pil), 63 (enam puluh tiga) strip tablet Trihexyphenidyl @ 10 butir (jumlah total 630 butir tablet), 250 (dua ratus lima puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisi pil warna kuning berlogo mf @ 10 butir (jumlah total 2500 butir pil), 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening kecil berisi pil warn aputih berlogo Y @10 butir (jumlah total 500 butir pil), 1 (satu) pak bungkus plastik klip bening kecil baru, 14 (empat belas) bungkus bekas tempat rokok clasmild, 2 (dua) bungkus bekas tempat rokok djarum black, 5 (lima) bungkus bekas tempat rokok Diplomat, 2 (dua) bungks bekas tempat rokok Sampoerna mild, 2 (dua) bungkus bekas tempat rokok surya pro, 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok LA, 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok gudang garam surya, 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok Viper Red, 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok Djarum super MLD, 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok Pamor, 1 (satu) unit Hp merk REDMI dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David Jeffri Hamonangan Sitorus, Shbr Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2020/PN Dmk
Statistik130