- Menyatakan Eksepsi Tergugat II ditolak
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II berhutang kepada Penggugat sejumlah Rp16.000.000.000,00 (enambelas milyar rupiah), berikut uang jasa yang diperjanjikannya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman sejumlah Rp16.000.000.000,00 (enambelas milyar rupiah) dan memberikan uang jasa sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap bulannya selama 13 bulan terhitung sejak Maret 2020 hingga Maret 2021 yang berjumlah Rp2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang pinjaman sejumlah Rp16.000.000.000,00 (enambelas milyar rupiah) dan uang jasa yang belum terbayar selama 13 bulan sejumlah Rp.2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah) sehingga total berjumlah Rp18.600.000.000,00 (delapanbelas milyar enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkaraa quo;
- Menetapkan seluruh harta Tergugat I dan Tergugat II yang diletakkan sita dalam perkaraa quountuk dijual lelang yang hasil penjualannya digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, dan kelebihan hasil lelang setelah dipotong kewajiban Tergugat I dan Tergugat II dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp44.834.000,00 (empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh empat ribu Rupiah );
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 73/Pdt.G/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faridh Zuhri, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Prianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2105 K/Pdt/2022
Pertama : 73/Pdt.G/2021/PN Kpn
Statistik1290