- Menyatakan Terdakwa MOCH. ALI MUNIR Bin Alm. SEHAT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanamanyang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? dan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?sebagaimana tersebut dalam dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapa
- n dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:1 (satu) poket sabu dalam plastic klip transparan total bersih 28,93 gram,1 (satu) poket ganja dibungkus plastic klip transparan berat bersih 2,8 gram,1 (satu) buah timbangan digital,1 (satu) buah pipet kaca,1 (satu) buah sekrop sedotan plastic,1 (satu) korek api gas,1 (satu) set alat hisap sabu,1 (satu) set alat bakar sabu,2 (dua) buah dompet warna hitam,1 (satu) buah buku catatan,30 (tiga puluh) buah plastic klip transparan,1 (satu) pak kertas papir,1 (satu) unit hp merk VIVO warna biru dengan nomer simcard 082132342210Dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN KEPANJEN Nomor 353/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 353/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asma Fandun, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik890